
Oleh: La Tofi, Chairman The La Tofi School of CSR
Perlukah dibentuk Kementerian CSR? Pengamatan saya dalam 10 tahun terakhir terhadap praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia menunjukkan kebutuhan yang sangat mendesak.
Kita butuh leading sector dari PP 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai turunan dari Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selama ini peraturan pemerintah itu hanya disebutkan sebagai landasan hukum dari aktivitas CSR. Semua diserahkan kepada perusahaan, yang mengacu pada CSR sebagai domain perusahaan. Mereka akhirnya mengembangkan sendiri CSR-nya. Praktiknya pun menjadi penuh warna di tengah pengertian keliru masyarakat dan pemerintah daerah terhadap CSR itu sendiri.
Bagaimana pengawasannya? Tidak ada mekanisme yang jelas. Padahal CSR sebagai konsep dan praktik menyangkut hal-hal yang krusial bagi lingkungan maupun masyarakat. Tersirat dari PP tersebut, semua terpulang kepada pelanggarannya. Kalau melanggar Undang-Undang Lingkungan, maka pidananya melalui Undang-Undang tersebut. Atau karena tidak adanya sanksi apabila tidak melaksanakan Undang-Undang Fakir Miskin yang terkait dengan keterlibatan dunia usaha untuk mengatasi persoalan kesejahteraan sosial. Ada garis yang terputus dalam pengawasannya. Sehingga tidak membawa hasil yang optimal.
Kita tahu juga ada upaya DPR untuk membuat Undang-Undang khusus mengenai CSR – dengan semangat menetapkan nominal dana CSR yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan – sebagaimana berlaku pada BUMN dengan PKBL-nya. Tetapi UU ini tak kunjung keluar. Sudah pasti akan membawa kebingungan. Secara konsep, CSR tidak perlu diatur melalui UU khusus, karena merupakan kewajiban internal perusahaan. Lantas, di mana masalahnya?
PP 47 Tahun 2012 telah diterima oleh perusahaan karena terkait UU Perseroan Terbatas sebagai landasan hukum perusahaan. Selama ini karena tidak ditetapkannya salah satu kementerian sebagai leading sector, maka fungsi pembinaan maupun pengawasan dari PP ini menjadi nihil. Oleh karena itu agar membawa hasil yang memuaskan bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, maka perlu kementerian khusus yang bertugas membimbing. Hanya bertugas melakukan pendampingan agar bisa memastikan hasilnya bermanfaat.
Kementerian CSR juga akan mengecek dan memulihkan missing link dengan kementerian lain yang terkait dengan regulasi yang harus dipatuhi perusahaan. Karena memang prinsip CSR adalah mematuhi semua regulasi yang melingkupinya.
Bila ada kementerian khusus yang membimbing perusahaan dalam melaksanakan CSR, maka target nasional menurunkan emisi maupun kemiskinan akan menjadi sangat mudah.
Kementerian CSR bukanlah lembaga yang mengelola dana CSR dari perusahaan-perusahaan. Biarlah CSR dilaksanakan sendiri oleh perusahaan berdasarkan guidance ISO 26000 mengenai Social Responsibility misalnya. Kementerian CSR hanya memastikan kewajiban membuat laporan tanggung jawab sosial lingkungan – sesuai UU Perseroan Terbatas – dibuat oleh setiap perusahaan. Kementerian CSR sebagai tempat yang dituju untuk melaporkan CSR dan memberi penghargaan dengan pengecekan manfaatnya.
Dari laporan-laporan CSR perusahaan, pemerintah bisa menghitung secara pasti berapa kontribusi dunia usaha dalam pelestarian lingkungan maupun penurunan angka kemiskinan. Pemerintah bisa melaporkan kembali kepada masyarakat. Dari press release Kementerian CSR ini, perusahaan akan mendapatkan legitimasi terhadap program CSR-nya di hadapan masyarakat. Sehingga citra perusahaan baik yang membawa keuntungan bagi perusahaan akan terbangun.
Sarat Misi
Kementerian CSR akan menjadi sarat misi. Sebagian tugas negara dalam meningkatkan kesejahteraan bisa dipikul oleh kementerian ini. Demikian juga upaya pelestarian lingkungan.
Bayangkan 4 persen dari laba bersih BUMN tahun 2018 sebesar Rp 188 triliun, akan bisa menganggarkan Rp 7,5 triliun untuk pemberdayaan masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Ini berangkat dari asumsi penyisihan laba bersih untuk PKBL atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Anggaran ini akan bertambah manakala BUMN – seperti Pertamina – menambahkan CSR masuk dalam anggaran operasional. Lima persen saja akan bertambah Rp 9 triliun. Sehingga total anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan memulihkan lingkungan alam menjadi Rp 16,5 triliun. Perusahaan swasta akan jauh lebih besar lagi anggaran yang dikeluarkan untuk menjalankan CSR-nya. Bisa mencapai Rp 100 triliun. Asumsi ini hanya menghitung perusahaan besar saja.
Dengan adanya Kementerian CSR, perusahaan tanpa kecuali bisa didorong melakukan CSR sesuai petunjuk. Total anggaran akan bisa mencapai yang dikeluarkan oleh perusahaan besar. Artinya sekitar Rp 200 triliun anggaran CSR yang terfokus untuk pemberdayaan masyarakat dan pemulihan lingkungan. Indonesia segera menjadi sejahtera dan lestari.
Tidak Sulit
Memulai kerja Kementerian CSR bukanlah pekerjaan sulit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selama ini menyelenggarakan penghargaan PROPER bisa dikerahkan untuk memulai. Peserta PROPER adalah hampir seluruh perusahaan besar yang berjumlah ribuan. Sama juga yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan Penghargaan Industri Hijau bisa menjadi bagian penting di dalamnya. Begitu juga Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Padma Mitra Award, semacam penghargaan CSR bidang kesejateraan sosial juga bisa bergabung untuk melengkapi Kementerian CSR. Demikian juga para ahli CSR yang begitu banyak di negeri ini bisa diajak untuk bergabung membangun sistem.
Beberapa penghargaan yang diselenggarakan oleh The La Tofi School of CSR seperti Indonesia Green Awards dan Nusantara CSR Awards bisa melebur ke dalam Kementerian CSR. Lembaga-lembaga lain yang menyelenggarakan hal yang sama juga bisa ikut serta. Yang tidak kredibel tentu akan mati dengan sendirinya.
Kementerian CSR akan sangat sibuk dengan tugas-tugas yang sangat jelas. Kementerian BUMN bisa menjadi contoh awal bagi pembentukan sistem kerja Kementerian CSR.