KOLOM PAKAR

PLN Tidak Akan Bangkrut

Jakarta, Bumntrack.co.id – Sohib saya, di Tim Anti Mafia Migas, Faisal Basri mengatakan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan bangkrut pada September 2020 kalau Pemerintah tidak membayar utangnya kepada PLN sebesar Rp45,42 triliun. Selain itu, Faisal juga menyebutkan bahwa PLN bisa kolaps karena PLN memiliki utang yang amat besar hingga mencapai di atas Rp500 triliun. Utang tersebut berasal dari kebiasaan perusahaan menggunakan utang, yang rata-rata mencapai Rp100 triliun selama lima tahun terakhir.

Utang Pemerintah kepada PLN itu berupa dana kompensasi yang harus dibayar Pemerintah kepada PLN. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada PLN sebagai konsekwensi kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017 hingga kini. Padahal, biaya keekonomian produksi listrik sudah mengalami kenaikan hingga lebih tinggi dibanding tarif listrik ditetapkan Pemerintah.

Selisih antara biaya keekonomian produksi listrik dengan tarif listrik diperhitungkan sebagai dana kompensasi, yang dibukukan sebagai utang pemerintah kepada PLN. Pemerintah juga memberikan dana kompensasi kepada Pertamina dalam menjual BBM.

Pada 2017, PLN mencatatkan dana kompensasi sebesar Rp7,46 triliun, yang baru dibayar pemerintah pada 2019. Dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp45,42 triliun, yang akan dibayar pada 2020. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah menganggarkan pembayaran dana kompensasi itu dari APBN 2020. Bahkan Pemerintah juga menambahkan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 tiliun kepada PLN. Hanya realisasi pencairan dana kompensasi dan PMN tersebut butuh proses administrasi birokrasi dan persetujuan DPR. Kalau proses itu berjalan lancar, pada Agustus 2020 mestinya sudah bisa dicairkan.

Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN memang lebih banyak sumber dana utang, utamanya dari global bond. Dana utang tersebut digunakan untuk membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi dan transmisi. Dalam laporan keuangan PLN kuartal I/2020 total utang PLN sudah mencapai Rp694,79 triliun. Utang itu terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp537 triliun dan utang jangka pendek Rp157,79 triliun. Penggunaan utang sebesar itu tidak bisa dihindari, lantaran investasi untuk membiayai proyek-proyek PLN membutuhkan investasi dalam jumlah besar, yang tidak tercukupi dari dana sumber internal.

Penggunaan utang untuk membangun infrastruktur selain meningkatkan jumlah utang, juga meningkatkan asset perusahaan. Hanya dalam struktur keuangan PLN, besaran utang yang lebih besar dibanding modal sendiri, secara teoritis menunjukkan secara financial kurang sehat dalam jangka panjang. Namun, ditinjau dari proporsi utang jangka panjang yang lebih besar ketimbang utang jangka pendek menunjukkan bahwa keuangan PLN masih diketegorikan sehat dinilai dari indikator likuiditas, termasuk kemampuan membiayai biaya operasi dan membayar utang.

Tidak mengherankan kalau PLN masih sangat dipercaya, baik oleh perbankan nasional, maupun pasar uang international. Perbankan nasional pasti tetap menggunakan kriteria terukur sesuai dengan prinsip prudential perbankan dalam mengucurkan pinjaman kepada PLN. Keberhasilan PLN menerbitkan Global Bond untuk kesekian kalinya juga membuktikan bahwa investor global mempercayai pengelolaan keuangan PLN. Agak berlebihan jika PLN akan bangkrut disebabkan oleh jumlah utang selama 5 tahun terakhir ini.

Sebagai satu-satunya perusahaan penjual setrum, bangkutnya PLN akan menjadikan Indonesia kembali ke zaman batu, yang gelap gulita. Dalam kondisi tidak ada listrik akan menghentikan kegiatan ekonomi dan semua aktivitas seluruh rakyat Indonesia.
Bangkrutnya PLN akan mengubah PLN dari Perusahaan Listrik Negara menjadi Perusahaan Lilin Negara. Pemerintah tentunya akan mengambil berbagai upaya untuk mencegah PLN bangkrut, termasuk segera mencairkan dana kompensasi dalam waktu dekat ini.

Ditulis oleh:
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada

Artikel Terkait

Back to top button