Jakarta, Bumntrack.co.id — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan berupa bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatera dengan total bantuan senilai Rp500 juta. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat nasional, Rumah Zakat untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Seremonial penyerahan bantuan dilaksanakan di Panti Asuhan Al-Washliyah, Kota Medan, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Bapak Hari Purnomo, Chief Program Officer Rumah Zakat Ibu Murni Alit Baginda, serta pimpinan panti asuhan setempat. Bantuan awal diserahkan dalam bentuk paket sembako untuk mendukung kebutuhan anak-anak panti asuhan yang juga turut terdampak banjir.
“Penyaluran zakat perusahaan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai syariah dan prinsip kebermanfaatan,” kata Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah, Hari Purnomo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (1/12/25).
Selain penyerahan simbolis tersebut, Jamkrindo Syariah memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir berupa paket sembako senilai Rp300 juta yang akan disalurkan di berbagai titik di Sumatera Utara, mencakup wilayah Medan, Tapanuli, hingga Sibolga.
Distribusi bantuan dilakukan melalui tim relawan yang bekerja sama dengan Rumah Zakat untuk memastikan paket sembako tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling terdampak.
Sementara itu, bantuan korban banjir di wilayah Aceh juga disalurkan dalam bentuk paket sembako senilai Rp200 juta, dengan cakupan wilayah penerima meliputi Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, serta beberapa titik terdampak lainnya.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang menghadapi musibah banjir dan membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka dalam kondisi darurat,” ujar Hari Purnomo.
Jamkrindo Syariah berkomitmen untuk terus hadir memberikan kontribusi sosial melalui program- program keberlanjutan dan penyaluran zakat perusahaan, sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memperkuat ketahanan masyarakat di berbagai daerah.








