
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam menjalankan tugas penyediaan pembangunan infrastruktur, pemerintah mempergunakan beberapa skema pembiayaan salah satunya yaitu melalui innovative financing melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam rangka memperkuat sinergi antar Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) / PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan melaksanakan kerja sama melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai ruang lingkup yaitu Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU untuk Sektor Perumahan dan Permukiman.
MoU ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo, dan Direktur PT PII, Wahid Sutopo, yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Bapak Eko Djoeli Heripoerwanto, pada Jum’at (26/2/2021) di Kantor PT PII.
“PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan Infrastruktur salah satunya melalui innovative Financing yaitu skema KPBU yang dapat membantu meringankan APBN yang saat ini tengah difokuskan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19,” kata Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/2).
Diharapkan penandatanganan ini dapat memperkuat sinergi PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan khususnya dalam mendorong proyek-proyek berskema KPBU sebagai bentuk pembiayaan alternatif khususnya untuk Sektor Perumahan dan Permukiman yang saat ini dibutuhkan masyarakat.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa perusahaan sangat menyambut baik sinergi yang dijalin dengan PT PII untuk kerja sama KPBU Perumahan dan Pemukiman, hal tersebut sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia, serta optimalisasi fungsi dan peran PT SMF sesuai dengan perluasan mandat dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
“Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan,” ungkap Ananta.
Sebagai informasi, PT SMF merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan yang didirikan Pemerintah dengan tujuan untuk peningkatan kapasitas dan mengalirkan dana jangka menengah dan/atau panjang kepada penyalur Kredit Pemilikan Rumah dengan menyediakan pembiayaan untuk mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia dan PT PII yang juga sebagai SMV Kementerian Keuangan memiliki mandat sebagai Penyedia Penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema KPBU, Skema Penjaminan Pinjaman Langsung/Non-KPBU dan juga Penyedia Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF).