PUSRI Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumsel Aman
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk,dan petrokimia, PT Pusri Palembang bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk serta menjaga ketahanan pangan nasional. Terutama pada musim tanam seperti saat ini, Pusri anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hingga 07 Februari 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 98.302,64 ton dan sebesar 15.765,50 ton untuk NPK bersubsidi. Untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 7.651,70 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.663,80 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel,” kata Vice President Humas PUSRI, Soerjo Hartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/2/22).
Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan disalurkan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.
Terkait harga pupuk, Soerjo Hartono mengatakan di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.
“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” tutupnya.