BERITA

Pusri Siapkan Stok 1.749.384 Ton Urea dan 260.364 Ton NPK Bersubsidi

Jakarta, Bumntrack.co.id – Guna memenuhi kebutuhan petani sekaligus mendukung pemerintah dalam program ketahanan pangan nasional di Tahun 2022, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) pastikan stok pupuk aman sesuai ketentuan. Alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan pada 2022 yaitu sebesar 1.749.384 ton Urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.

“Untuk Tahun 2022 daerah yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (Kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, Sebagian Jawa Timur, NTB dan Bali,” kata Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (31/1/22).

Alokasi rincian stok pupuk urea bersubsidi tersebut yaitu Bangka Belitung sebanyak 5.330,10 ton, Sumatera Selatan 9.035,10 ton, Bengkulu 1.808,80 ton, Lampung 14.202,68 ton, Jateng 52.355,31 ton, DIY 4.133,75 ton, Jatim 13.130,50 ton, Bali 2.360,85 ton dan NTB sebanyak 4.628,37 ton.

Menurutnya, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan setelah terbitnya SK dari pemerintah setempat. Tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. “Berdasarkan Permentan No. 49 Tahun 2020, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani, tidak terdaftar dalam e-RDKK dan belum memiliki Kartu Tani tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi,” jelas Soerjo.

Sedangkan terkait distribusi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013. Dengan tanggung jawab Pusri yaitu pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi hingga ke level kios. Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Kemudian, pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. Hal ini guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

“Terkait penyaluran, distributor juga diharapkan aktif dalam mengawasi proses penyaluran di tingkat kios, serta diperbolehkan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran di kios binaannya,” tutup Soerjo.

Artikel Terkait

Back to top button