Restrukturisasi Perusahaan, Pertamina: Status Karyawan Tetap Sama

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pascarestrukturisasi perusahaan, PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara, harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang mewakili Pemerintah. Dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan serta pekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

“Restrukturisasi Pertamina telah sesuai dengan keputusan pemegang saham sebagaimana yang tertuang dalam Buku Putih dan Roadmap Transformasi BUMN,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Selasa (21/7).

Selain itu, proses dijalankan secara prudent serta professional, sejalan dengan undang-undang maupun regulasi yang ada. Bahkan, dengan langkah tersebut, Pemerintah berharap Pertamina dapat mengembangkan bisnis dengan lebih agresif sehingga dapat meningkatkan kontribusi perseroan ke Pemerintah.

“Saat ini Pertamina fokus menyukseskan restrukturisasi untuk dapat meningkatkan kinerja operasional maupun finansial,” tegasnya.

Adapun terkait dengan pekerja, Pertamina memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina tetap sama dengan perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun (sub-holding).

“Pertamina memastikan seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” pungkasnya.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.