
Jakarta, Bumntrack.co.id – Berdasarkan keputusan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. Semula RT PCR maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan Kereta Api juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Minggu (31/10).
KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan membiasakan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, ada persyaratan lain agar pelanggan yang sesuai persyaratan bisa naik kereta api. “KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Memakai masker ganda, menjaga jarak dan membiasakan pola hidup sehat dengan mencuci tangan dengan sabun,” terangnya.
Persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api untuk saat ini yaitu pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
“Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.
Selain itu, pelanggan ketika akan menggunakan fasilitas Kereta Api Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tegasnya.
Salah satu penumpang KA Jarak Jauh Bengawan, Andiyanto mengungkapkan bahwa KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Semua penumpang terlihat pakai masker. KAI juga memberikan masker dan tisu basah ketika di perjalanan,” terangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas di stasiun akan terus memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan. Kartu vaksinasi, identitas KTP, boarding tiket dan hasil negatif RT PCR/antigen merupakan syarat wajib yang akan dicek petugas di pintu masuk. Apabila ada salah satu syarat tidak terpenuhi, maka penumpang dipersilahkan melengkapi ataupun membatalkan penggunaan pelayanan Kereta Api Jarak Jauh.