Sapto Anggoro: Pelaksana UKW Harus Penuhi Ketentuan Dewan Pers
Jakarta, Bumntrack.co.id – Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro menyebutkan bahwa dalam UU Pers (pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f), jelas menyebut nama Dewan Pers dan bukan lembaga lain yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas jurnalis/wartawan nasional. Atas dasar itulah Dewan Pers berkepentingan untuk terus menjaga kualitas pers nasional. Oleh sebeb itu, dirinya meminta pada semua jurnalis agar memahami ketentuan tentang uji kompetensi wartawan (UKW). Dia minta supaya wartawan tidak asal ikut UKW.
“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers,” kata Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro saat memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/22).
Sejarah pers terkait UKW bertitik tolak pada Piagam Palembang. Ketika itu Dewan Pers dan 18 pemilik perusahaan pers bersepakat mengadakan UKW. Kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada saat Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2010. Penegasan tentang UKW ini pun, pernah diutarakan oleh Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo, Dr Usman Kansong. Menurut Usman, hanya Dewan Pers yang memiliki hak melakukan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Jika Kemenkominfo pernah memberikan rekomendasi lembaga lain untuk melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, dia minta agar rekomendasi itu dicabut.
Tugas Dewan Pers, papar dia, adalah menciptakan lahan yang subur untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers dan insan pers yang profesional. Sebaliknya, lahan subur yang dibuat Dewan Pers akan menjadi habitat yang gersang bagi institusi pers dan insan pers yang abal-abal alias tidak profesional.
Peningkatan kualitas insan pers dan perusahaan pers, sambungnya, akan menjadi salah satu perhatian utama Dewan Pers. Itu sebabnya Dewan Pers juga memberi porsi besar pada kegiatan UKW serta verifikasi administrasi dan faktual untuk perusahaan pers.
Sapto menambahkan, UKW adalah salah satu langkah penting Dewan Pers dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis kita. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan masyarakat, maka pada gilirannya mereka juga membutuhkan informasi yang berkualitas atau relevan dengan kebutuhan hidupnya.
Untuk diketahui, UKW di Papua ini diikuti oleh 36 jurnalis, terbagi dalam enam kelas. Satu kelas untuk jenjang wartawan utama, satu kelas jenjang madya, dan empat kelas jenjang muda. Dua Lembaga uji yang menangani UKW kali ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Pers dr Soetomo (LPDS). Ikut menjadi narasumber pada UKW di provinsi ke-34 itu masing-masing Kadiv Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, dan Kapendam XVIII/Kasuari Papua Barat, Letkol Inf Barata AB. Hadir juga Priyambodo RH dari LPDS dan Asro Kamal Rokan dari PWI Pusat.