Selamatkan Pensiunan, Pemerintah Suntik PMN Jiwasraya Rp22 Triliun
Jakarta, Bumntrack.co.id — Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko mengungkapkan program penyelamatan polis akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun. Dari data yang ada, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Dirut Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Menurutnya, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun untuk menyelamatkan polis. Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp10 triliun di tahun 2022.
“PMN ini sejatinya akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya. IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” kata Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea.
Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen mengacu pada total ekuitas Jiwasraya sebesar negatif Rp37,4 triliun. “Hitungan itu tetap memperhatikan kemampuan fiskal/keuangan negara yang serba terbatas ini,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan program penyelamatan polis di Jiwasraya dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya bagi pemegang polis yang sejak tahun 2018 tidak mendapatkan haknya. Oleh karena itu pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, di mana nilainya jauh lebih baik dibandingkan dengan opsi likuidasi. Program penyelamatan polis ini juga menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemeirntah dan industri asuransi secara keseluruhan.
“Penyelamatan polis melalui PMN ini adalah bail in bukan bail out. Artinya juga mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi,” terang Arya.