
Jakarta, Bumtrack.co.id – Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa kondisi keuangan perusahaan menurun dari tahun ke tahun. Nilai Aset turun dari Rp23 triliun pada 2018 menjadi Rp18 triliun pada 2019. Sementara nilai liabilitas cenderung naik menjadi Rp54,4 triliun. Aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan yang tidak optimal pada manajemen sebelumnya membuat Jiwasraya defisit ekuitas Rp38,6 triliun per 30 November 2020.
“Kondisi keuangan, posisi aset menurun terus mencapai Rp18 triliun. Sedangkan liabilitas sebagai akibat adanya membayar kewajiban per November menjadi Rp54,5 triliun. Apabila dibandingkan aset dan liabilitas maka menjadi negatif Rp38,6 triliun. Defisit ini terjadi karena aset yang buruk dan pengelolaan jaminan yang cukup besar. Defisit terus naik dari minus Rp30,3 triliun pada 2018, minus Rp34,6 triliun pada 2019 dan minus Rp38,6 triliun pada November 2020,” kata Farid A. Nasution, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek dan Direktur Keuangan Jiwasraya di Jakarta, Rabu (23/12).
Saat ini Jiwasraya memiliki 2,59 juta nasabah yang terdiri dari nasabah ritel ada 308.962, nasabah pensiunan korporasi 2,26 juta peserta, dan bancassurance 17.459 peserta. Jenis produk yang ditawarkan pada nasabah bermacam-macam, mulai dari unit link dan anuitas pada nasabah ritel, kemudian JS pendanaan hari tua, JS purna Eksekutif, JS Proteksi kematian, JS Personal Accident, JS Health Insurance dan JS Critical illness untuk pensiunan dan korporasi. Sedangkan untuk produk JS Saving Plan dengan total nasabah 17.456 peserta merupakan Bancassurance nasabah bank dan perseorangan.
“Penjualan Saving Plan melalui Anz Bank yang dilanjutkan 6 bank Umum dan 2 BPD dilakukan sejak 2011. Pada 2017, klaim saving plan mulai meningkat tajam namun tidak dibarengi dengan aset yang likuid sebagai penopang,” tambahnya.
Pada 12 Oktober 2018, perusahaan melakukan pengumuman tunda bayar dan penghentian penjualan produk saving plan. Pada Maret 2020, pemerintah menambah direksi baru dan membentuk tim restrukturisasi Jiwasraya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah yang ada.
Dalam rangka restrukturisasi, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada IFG senilai Rp22 Triliun yang terdiri dari PMN 2021 sebesar Rp12 Triliun dan PMN 2022 sebesar Rp10 Triliun. Selain itu, IFG juga akan mendapatkan fundraising Rp4,7 triliun dengan underliying dividen sehingga total penyertaan modal ke IFG mencapai Rp26,7 triliun. IFG merupakan perusahaan tujuan transfer polis dan aset Jiwasraya hasil restrukturisasi.
Beberapa langkah yang dilakukan untuk penyelamatan Jiwaswaya sejak 2018 yaitu penerbitan REPO senilai Rp1,12 triliun, fasilitas kredit Rp418 miliar, penjualan aset properti Rp1,4 triliun, penerbitan MTN senilai Rp500 miliar dan optimaliasi aset investasi berupa gain atas obligasi senilai Rp480 miliar.
“Total ada Rp3,92 triliun digunakan untuk membayar bunga roll over dan perusahaan bisa bertahan hingga memperoleh pendanaan baru melalui PMN dan program resktukturisasi,” tambahnya.
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, R. Mahelan Prabantarikso menambahkan dalam tata kelola dan sistem, pihaknya telah meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen resiko dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF).
“Kami juga melakukan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan, menerapkan manajemen risiko pada investasi dan melakukan restrukturiaasi organisasi dan perbaikan proses bisnis investasi,” jelas Mahelan.
Menurutnya, tujuan dari program restrukturisasi yaitu menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan bunga yang tidak normal dengan tenor yang panjang. Selain itu, restrukturisasi dilakukan untuk menghindari kerugian besar atas nilai investasi nasabah jika Jiwasraya diapailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas. Apabila dilikuidasi, maka pemegang polis maksimal mendapat pengembalian investasi nasabah hanya 20 persen dengan waktu yang tidak tentu.
“Menghindari tidak jelasnya waktu pengembalian investasi nasakah akibat proses kepailitan dan penjualan aset jiwasraya yang tidak likuid,” terangnya.
Ada beberapa program restrukturisasi yang ditawarkan, mulai dari restrukturisasi polis Bancassurance produk JS Saving Plan dengan tiga opsi yaitu Program JS Mantap Plus Plan A, Program JS Mantap Plus Plan B dan Program JS Mantap Plus Plan B. Untuk Plan A, masa kontrak mencapai 15 tahun dengan pembayaran tahapan setiap tahun 5 persen pada tahun 1 hingga ke-10. Sisanya masing-masing 10 persen tiap tahun.
“Untuk Plan B, masa kontrak asuransi lebih pendek, yaitu 5 tahun dengan pembayaran tahapan setiap tahun 15 persen, 5 persen, 5 persen, 5 persen dan 41 persen. Namun, jumlah nominal pembayaran bertahap adalah 71 persen dari dana awal. Ada pemotongan penyesuaian 29 persen,” kata Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Menegah dan Direktur Teknik Jiwasraya, Angger P. Yuwono.
Untuk retail perorangan, Jiwasraya menawarkan program restrukturisasi JS Tampan dan JS Mantap. Baik JS Tampan maupun JS Mantap, saat polis dihentikan ada penurunan manfaat polis lebih dari 40 persen tergantung sisa masa kontrak dan besarnya bunga jaminan dalam polis lama. Nilai yang dialihkan mencapai 95 persen dari nilai polis existing.
Sama halnya dengan retail perorangan, pada polis korporasi, Jiwasraya menawarkan restrukturisasi program Pendanaan Hari Tua (PHT) dan restrukturisasi Anuitas Pensiun terdapat penurunan manfaat polis lebih dari 40 persen tergantung sisa masa kontrak dan besarnya bunga jaminan dalam polis lama. Nilai yang dialihkan mencapai 95 persen dari nilai polis existing.
“Dari berbagai program yang ditawarkan tersebut, pemegang polis akan memiliki tiga pilihan yaitu setuju, tidak setuju atau tahu tapi tidak mengambil keputusan. Apabila ada nasabah yang tidak setuju atau tidak mengambil keputusan maka nasabah tersebut akan tetap di Jiwasraya. Sedangkan izin Jiwasraya akan dikembalikan ke OJK, apakah nanti dilikuidasi atau tidak, tentunya dengan aset unclear dan unsave,” jelas Mahelan.
Pihaknya sebagai manajemen baru sekaligus tim percepatan bekerja keras untuk menyelamatkan polis Jiwasraya. “Tugas kami mempertahankan dan memperbaiki perusahaan sehingga pemerintah bisa melakukan penyelamatan dan memberikan manfaat baru bagi nasabah. Semoga langkah ini bisa dipahami pemegang polis Jiwasraya,” pungkasnya.