BERITA

SKK Migas Gandeng Sucofindo Verifikasi TKDN Industri Migas

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Sucofindo (Persero) bersama PT Surveyor Indonesia (Persero) melaksanakan sinergi dengan SKK Migas dalam rangka Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara sirkular dalam upaya melaksanakan social distancing melawan COVID-19. Dalam kerja sama ini peran Sucofindo membantu dalam kegiatan jasa Verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Sucofindo dalam hal ini memiliki kemampuan, pengetahuan, peralatan, dan keahlian layanan jasa pekerjaan Verifikasi TKDN dan dalam kerja sama ini merupakan bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” kata Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin di Jakarta, Rabu (1/4).

Sebelumnya, PT Sucofindo (Persero) merupakan salah satu surveyor independen yang ditunjuk pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 tahun 2006 untuk melakukan verifikasi TKDN. Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap dapat memenuhi kebutuhan SKK Migas akan database kemampuan industri penunjang hulu migas, pelaksanaan pre-assesment TKDN proyek, dan estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek usaha hulu migas.

“Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Bidang Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi, Pelatihan, dan Konsultasi, siap mendukung kegiatan SKK Migas sesuai dengan kompetensi kami,” kata Bachder.

Kepala SKK Migas, Dwi Soejipto menyatakan bahwa kerja sama verifikasi TKDN dengan PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) mampu memberikan manfaat untuk melakukan monitoring Work Program & Budget (WP&B), validitas database, verifikasi penyusun nilai TKDN lebih akurat.

“Manfaat lainnya adalah, adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas. Selain itu, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menggunakan skema gross split, verifikasi TKDN melalui lembaga independen Sucofindo dan Surveyor Indonesia dalam payung kerjasama dengan SKK Migas akan memberikan kemudahan untuk melakukan perhitungan koreksi split TKDN,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soejipto.

Menurutnya, kerja sama ini mampu meningkatkan akuntabilitas penghitungan TKDN dan mewujudkan database industri dalam negeri pendukung hulu migas secara nasional. “Keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk didalamnya mendukung penguatan kapasitas industri nasional,” kata Dwi.

Sucofindo menilai kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi ke dua belah pihak, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dalam bisnis. “Tak hanya itu, sinergi ini pun diharapkan menjadi sumber kontribusi untuk Negara,” ujarnya.

PT Sucofindo selain mampu menangani verifikasi TKDN, juga memiliki Pengembangan Jasa Konsultansi di Industri 4.0 dan Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia.

Artikel Terkait

Back to top button