BERITA

Sucofindo Luncurkan Aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku usaha terkait pemastian produk halal, PT SUCOFINDO (Persero) merilis aplikasi Lembaga Pengujian Halal (LPH) untuk registrasi online untuk sertifikasi halal.

“Aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha melakukan proses registrasi dan pengajuan untuk dilakukan pemeriksanaan produk halal,” kata Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Bachder Djohan Buddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/3).

Aplikasi LPH ini juga memberikan efisiensi mobilitas pelaku usaha di masa pandemi ini. “Aplikasi ini dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, serta dilengkapi dengan fitur yang user friendly. Untuk menggunakan aplikasi ini, para pelaku usaha cukup mengakses halal.sucofindo.co.id,” tambahnya.

Aplikasi LPH Registrasi Sertifikasi Halal ini menurut Bachder juga merupakan respon PT SUCOFIDO (Persero) terhadap UU Cipta Kerja terkait dengan Halal, terutama dalam mempercepat alur proses pengujian dan sertifikasi halal.

Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero) Herliana Dewi menambahkan bahwa penggunaan aplikasi ini dapat direalisasikan setelah para pelaku usaha telah mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Setelah para pelaku usaha mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada BPJPH, selanjutnya BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen. Kemudian BPJPH, menetapkan LPH berdasarkan pemilihan dari pemohon (pelaku usaha). Khusus bagi pelaku usaha dengan LPH SUCOFINDO dapat dilakukan proses registrasi secara cepat dengan pengajuan online ataupun offline,” kata Herliana.

Sebagai LPH, PT SUCOFINDO (Persero) bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk. Kemudian, BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan hasil pengujian SUCOFINDO. Tahapan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang Fatwa Halal untuk menerbitan keputusan penetapan kehalalan produk. Setelah mendapat keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat kehalalan produk.

SUCOFINDO juga melakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh dilengkapi dengan laboratorium PCR Terkini, yaitu dengan Digital Droplet PCR. Metode validasi menggunakan Specifity, Linearity, Presicion, LOD, dan LOQ.

Sebelumnya, PT SUCOFINDO (Persero) telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT SUCOFINDO (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), Sukoso pada 19 Oktober 2020.

Selain itu, PT SUCOFINDO (Persero) juga telah dinyatakan memenuhi Prinsip Syariah sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI). Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020. Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua DHN MUI Zainut Tauhid Sa’ adi dan Sekretaris DHN MUI Amirsyah Tambunan. Keputusan ini pun berdasarkan proses audit yang telah dilakukan oleh tim DHN MUI yang telah dilaksanakan pada 28 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020


Artikel Terkait

Back to top button