AP II: 496 Penumpang Rute Internasional Wajib Karantina Lima Hari

Jakarta, Bumntrack.co.id – Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, Penumpang rute internasional baik WNI atau WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu di lokasi yang telah ditetapkan. Penanganan kedatangan penumpang rute internasional terkait dengan keharusan karantina ini […]