Tantangan SIG: Beli Batu Bara di Harga DMO

E-magazine Tahun XIX Edisi 178 - 2026

Jakarta, Bumntrack.co.id – Executive Dialogue merupakan salah satu kegiatan dalam Minerba Convex 2026. Sejumlah pelaku usaha memaparkan pengalaman maupun ilmu di atas lokasi pameran.

Puluhan topik dibahas, termasuk forum bertema Sinkronisasi DMO Bahan Baku Mineral, Energi Primer, dan Logistik untuk Memperkuat Ketahanan Energi, Pangan, dan Industrialisasi Nasional yang diselenggarakan pada Selasa siang (3/11).

Dipandu oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Hadi Nainggolan, lima narasumber dari perusahaan yang berbeda-beda menyampaikan kondisi serta strategi pengadaan energi untuk keperluan industri.

Direktur Human Capital PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) sekaligus panelis, Hadi Setiadi, menceritakan kendala-kendala yang dihadapi SIG.

Permintaan semen di Indonesia belum surut karena harganya tergolong murah, ditambah masyarakat masih membutuhkan untuk pembangunan. Namun kesulitan SIG dalam memperoleh emas hitam akan mengancam pasar.

“Tahun ini sudah belasan kali pabrik kami mati,” ungkap Hadi di Jakarta International Expo, Selasa (3/11/26).

Hadi menjabarkan tiga penyebab perseroan kesulitan mendapatkan pasokan batu bara. Pertama, SIG bukanlah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kebutuhan energinya lebih diperhatikan negara. Kedua, direksi SIG dilarang membeli batu bara dengan harga di atas DMO. Ketiga, masalah geografi seperti sungai di Kalimantan Timur yang mengering tahun ini.

Beberapa bentuk solusi diajukan seperti:

  1. Menghadirkan kepastian alokasi, sinkronisasi, fleksibilitas, penyesuaian alokasi, sistem pemantauan, dan koordinasi.
  2. Mendorong kepastian dari pemerintah, produsen, serta industri semen.
  3. Mengusulkan perubahan DMO yang seimbang.

“DMO yang efektif bukan ketika kewajiban tercatat terpenuhi, tetapi ketika kilang tetap menyala, produksi tetap berjalan, dan industri nasional tetap kompetitif,” pungkas Hadi.

Domestic Market Obligation (DMO) batubara adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan perusahaan penambang batubara menyisihkan sebagian dari hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Penjualan batubara untuk kebutuhan kelistrikan umum sering kali dibatasi dengan harga patokan khusus (Domestic Price Obligation/DPO), seperti batok harga maksimal USD70 per ton untuk spesifikasi tertentu, yang berada di bawah harga pasar atau ekspor

Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.