Temukan Pelempar Commuter Line Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, KAI Commuter Ambil Langkah Tegas

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – KAI Commuter melalui petugas keamanan berhasil menangkap pelaku pelemparan Commuter Line No.1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung yang terjadi Rabu (16/7/2025).

Petugas melakukan penyisiran sejak hari kejadian, mencari informasi dari warga sekitar tempat pelemparan, hingga menemukan terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pelemparan. Terduga pelaku adalah seorang laki-laki.

“Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas pengamanan berkoordinasi dengan Polsuska, dan juga Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung serta Ketua Pemuda setempat untuk menemui keluarga di kediaman terduga pelaku pelemparan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus di Jakarta, Kamis (17/7/25).

Pelaku mengakui perbuatannya setelah digali secara mendalam di depan kedua orang tua dan disaksikan oleh pihak Binmas Polsek dan Ketua Pemuda setempat.

“KAI Commuter akan menyerahkan seluruh proses tindak lanjut hukumnya sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada aparat penegak hukum,” tambah Joni.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. KAI Commuter juga berharap agar masalah ini juga menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

KAI Commuter dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi perbuatan pelemparan kereta, terus berkomitmen dan mengambil langkah tegas dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta. Terlebih lagi, perilaku tersebut membawa implikasi luas, karena Commuter Line mengangkut hingga ribuan penumpang dalam satu perjalanan kereta.

Selain itu, perilaku pelemparan kereta itu pun mengganggu perjalanan ribuan pengguna Commuter Line, di samping juga dapat menimbulkan cacat hingga korban jiwa.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme,” tutup Joni.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.