Terimbas PSAK 73, Total Debt To Equity IPCC Meningkat 0,79 Kali

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dengan diberlakukannya penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru sejak awal 2020 memberi dampak melonjaknya perhitungan Total Debt to Equity pada pencatatan akun keuangan Laporan Keuangan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC). Jika di periode triwulan pertama 2019 nilai Total Debt to Equity IPCC senilai 0,08x dan di akhir 2019 senilai 0,18x maka dengan adanya imbas penerapan aturan tersebut membuat nilai Total Debt to Equity meningkat menjadi 0,79x.

“Meningkatnya nilai rasio tersebut seiring adanya pencatatan atas kewajiban sewa jangka panjang terhadap Pihak Berelasi sejak awal 2020 diberlakukannya peraturan tersebut. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pencatatan atas akun Kewajiban IPCC merupakan kewajiban perseroan yang timbul terkait dengan operasional kinerja perseroan, antara lain utang usaha kepada pihak ketiga maupun pihak berelasi; beban akrual yang diantaranya terdiri dari kewajiban atas kerjasama mitra usaha, pegawai, pemeliharan, dan lainnya; utang pajak; maupun kewajiban operasional lainnya,” kata Sekretaris Perusahaan IPCC, Sofyan Gumelar di Jakarta, Selasa (30/6).

Akan tetapi, dengan diterapkannya PSAK tersebut tercatat atas kewajiban perseroan terhadap aset yang disewa dengan memperhitungkan diskonto berdasarkan suku bunga acuan tertentu sehingga timbul akun Kewajiban Sewa Jangka Panjang pada neraca. “Dengan demikian, Kewajiban Jangka Panjang yang timbul ialah yang berhubungan operasional IPCC atas penggunaan lahan milik IPC bukan karena adanya penerbitan surat hutang jangka panjang seperti umumnya,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa IPCC memiliki perjanjian atas sewa lahan jangka panjang kepada Pihak Berelasi yaitu, kepada Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC melalui cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan total masa sewa selama 15 tahun. Adapun nilai total pembayaran sewa tersebut ialah senilai Rp1,31 triliun yang akan dibayarkan setiap 5 tahun. Selain itu, IPCC juga memiliki perjanjian dengan pihak yang sama terkait Pendayaagunaan Aset di area Eks-PP dengan jangka waktu selama 4 tahun dan Pendayaagunaan Aset di area Eks-Presiden dengan jangka waktu selama 2 tahun dimana keduanya sejak November 2018. Atas perjanjian tersebut, dengan adanya penyesuaian pencatatan akun sesuai dengan PSAK 73 maka timbul kewajiban sewa jangka panjang IPCC di periode triwulan pertama 2020 senilai Rp697,70 miliar atau naik 100% dari periode yang sama di tahun sebelumnya dimana pada periode sebelumnya tidak ada pencatatan atas kewajiban sewa jangka panjang tersebut.

Di sisi lain, Total Aset turut mengalami peningkatan dengan kenaikan sebanyak 54,80% dari Rp1,26 triliun pada posisi akhir 2019 menjadi Rp1,96 triliun pada akhir triwulan pertama 2020. Adanya peningkatan ini karena dikontribusi oleh naiknya Total Aset Tidak Lancar sebesar 105,75% menjadi Rp1,31 triliun dari akhir 2019. Sementara itu, Total Aset Tidak Lancar meningkat karena timbulnya pencatatan atas akun Aset Hak Guna senilai Rp890,22 miliar atau naik 100% dibandingkan akhir tahun lalu dimana sebelumnya tidak dicatatkan atas akun tersebut.

“Timbulnya nilai pada akun Aset Hak Guna, sebagaimana telah dijelaskan di atas, merupakan imbas dari pencatatan atas perjanjian sewa lahan jangka panjang antara IPCC dengan IPC dengan memperhitungkan nilai penyusutan yang terjadi dan adanya nilai discount rate untuk perhitungan diskonto atas sewa lahan jangka panjang tersebut. Hal ini berdasarkan aturan dalam PSAK 73 dimana korporasi penyewa, dalam hal ini ialah IPCC, diharuskan membukukan hampir semua transaksi sewanya, terutama sewa jangka panjang sebagai sewa finansial (financial lease),” terangngya.

Di akun lain, Beban Dibayar Di Muka pada Aset Tidak Lancar mengalami penurunan yang signifikan sebesar 99,54% menjadi hanya Rp1,03 miliar dari akhir 2019 sebesar Rp222,49 miliar karena adanya reklasifikasi ke Aset Guna atas aset sebagaimana dijelaskan di atas terkait dengan diterapkannya perhitungan atas PSAK 73.

“Perhitungan rasio lain yang terimbas adanya penerapan aturan pencatatan akuntansi tersebut diantaranya Return on Asset (RoA) yang di akhir triwulan pertama 2020 turun menjadi 1,04% jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar 3,95% dan di akhir 2019 sebesar 10,70%. Berikutnya, rasio Total Debt to Assets yang meningkat menjadi 44,14% di akhir triwulan pertama 2020 dibandingkan posisi pada periode yang sama di tahun lalu sebesar 7,04% dan di akhir 2019 sebesar 15,15%,” jelasnya.

Para pemegang saham maupun investor saham IPCC tentunya dapat memahami adanya perubahan pada pembukuan IPCC dikarenakan penerapan aturan PSAK 73 tersebut yang pada akhirnya juga berimbas pada perhitungan berbagai rasio keuangan yang menyertainya hingga proses keputusan valuasi dan investasi terhadap saham IPCC.

“Manajemen tetap berupaya untuk terus meningkatkan value dan kinerja Keuangan Perusahaan melalui optimalisasi dana proceed IPO, kerjasama investasi keuangan, kerjasama aliansi bisnis strategis, optimalisasi lahan penampungan kendaraan, dan efisiensi biaya yang sifatnya must have sehingga menjadi komitmen bagi Manajemen untuk dapat menjaga kinerja keuangan maupun operasional perseroan sehingga dapat memberikan nilai tambah, baik terhadap para pemegang saham maupun pihak stakeholder lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). Peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2017 tetapi, implementasinya sendiri baru baru diberlakukan pada tahun 2020. Selain PSAK 73 yang mengatur perhitungan sewa khususnya sewa jangka panjang, DSAK juga mengeluarkan PSAK 71 yang mengatur mengenai instrumen keuangan dan PSAK 72 yang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.