Utamakan Prokes, Ini Syarat Naik Pesawat Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
Jakarta, Bumntrack.co.id – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021. Terkait hal tersebut, penumpang pesawat masih mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Imbauan pemerintah menerapkan protokol 5M dipatuhi masyarakat. Bandara selalu konsisten menerapkan penumpang agar memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selain itu, masyarakat juga terlihat mematuhi untuk membatasi mobilitas. Di Bandara-bandara AP II penurunan jumlah penumpang mencapai sekitar 70 persen per hari selama PPKM Darurat dan ini menandakan bahwa perjalanan yang dilakukan hanya yang bersifat mendesak,” kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Kamis (22/7).
Bagi penumpang pesawat yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.
“Pada Bandara AP II akan dilakukan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 – 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang). Pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga; kepentingan persalingan dengan pendamping maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang.