BERITA

Viral! Pengguna Tol Kena Tarif Rp724.000, Ini Penjelasan Jasamarga

BUMN Track.co.id. Jakarta – Menanggapi video dari akun media sosial TikTok @erlanggaleo yang diunggah pada Minggu (25/06), terkait pengenaan denda di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan penelusuran di lapangan setelah mengetahui kejadian tersebut.

“Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” kata VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Selasa (27/6/23).

Menurutnya, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda sebesar Rp724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-.

Artikel Terkait

Back to top button