Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat berlaku di Jawa dan Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021.