Berlaku 24 Oktober, Penumpang Pesawat Jawa-Bali Wajib Tes PCR

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Mulai 24 Oktober 2021, bandara kelolaan Angkasa Pura II akan memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat domestik sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) yang sebelumnya telah dilakukan secara konsisten. Penumpang pesawat diwajibkan menjaga pola hidup sehat dengan menerapkan prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan keruman serta mobilitas untuk hal penting.

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. Sedangkan ketentuan lama terkait protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan,” kata VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano di Jakarta, Jumat (22/10).

Untuk SE Menhub Nomor 88/2021, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan terbaru juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tambahnya.

Terkait langkah pemerintah untuk mewajibkan RT PCR tersebut, masyarakat meminta agar pemerintah menurunkan biaya RT PCR agar lebih terjangkau. Pasalnya, RT PCR saat ini bervariasi, mulai Rp350.000 hingga jutaan rupiah. “Saya rasa rapid antigen sudah cukup, kalau diwajibkan RT PCR, tolong harganya diturunkan lagi,” kata salah satu penumpang pesawat Bandara YIA-Soekarno Hatta, Ningsih.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.