Pelanggan Batal Didenda Rp68 Juta, Ini Alasan PLN

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Beberapa lalu sempat viral pelanggan PLN didenda Rp68 juta karena diduga menggunakan segel palsu. PLN menemukan segel pada kWh meter Ibu Sharon di Jakarta Utara diindikasi tidak sesuai standar acuan. Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

Pelanggan mengajukan keberatan dan PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut melalui pertemuan yang dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022. Pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu Sharon masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.

“Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus,” kata Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6/22).

Menanggapi hal tersebut, Sharon juga mengungkapkan kelegaannya bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

“Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN,” ungkap Sharon.

KWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman serta tidak diutak-atik. PLN akan secara rutin memeriksa kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan tersebut untuk memastikan keakuratan pengukuran dan kWh meter masih berfungsi baik. Listrik yang masuk ke rumah pelanggan diukur sesuai daya langganan di PLN dan tentunya sesuai dengan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan. Kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik. Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran. Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik.

“Pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah,” ungkap Kemas.

Sharon mengucapkan apresiasi kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

“Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi,” kata Sharon

Kemas menegaskan kembali jika batas wewenang PLN hanya sampai pada kWh meter dan instalasi ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan. Selanjutnya pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan. Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak diutak atik, dan dalam kondisi baik.

Dikutip dari akun Instagram @sharonwicaksono, ia mengaku sebagai pelanggan PLN telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Beberapa poin-poin penting dari pertemuannya dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM, berikut isinya:

  1. Segel saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mendenda pelanggan.
  2. Kewajiban PLN untuk melakukan pengecekan mesin kWh meteran secara berkala (buat menghindari pencurian listrik, kebakaran, dan lainnya).
  3. Pada saat beli rumah bekas harus betul-betul dicek dulu sebagai bukti kita juga jika dituduh ini itu (hal ini saya tidak lakukan, tapi untungnya meteran memang tidak pernah diotak-atik oleh penghuni sebelumnya).

“Permohonan forum keberatan saya telah diterima. Oleh karena itu saya tidak akan melanjutkan kasus ini lagi,” tulis Sharon.

Sharon pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing. Jika ada keberatan soal denda dari pihak PLN harus segera diajukan dan jangan langsung dibayar. “Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin,” tulis Sharon dalam Instagram Story.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.