Sistem Resi Gudang Menjaga Kestabilan Harga Komoditas

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id  – Sistem Resi Gudang (SRG) akan menjadi solusi bagi para petani atau pemilik komoditas, terutama dalam hal memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas yang mereka miliki. Sistem Resi Gudang  tidak bisa dipisahkan dalam ketersediaan dan fluktuasi harga pangan. Dengan SRG, para petani menjadi tahu bagaimana mengelola produknya saat terjadi panen raya. Selain itu, dengan adanya SRG petani dapat menunda penjualanya saat harga jatuh, serta kemudian menjualnya pada saat haga naik.

Melalui sistem ini, para pemilik komoditas dapat melakukan penyimpanan komoditasnya di gudang yang terdaftar sebagai pengelola gudang oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi  (BAPPEBTI).

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan,  sebagai stakeholder dalam Sistem Resi Gudang, dimana PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berperan sebagai pusat registrasi.  KBI turut mendorong langkah BAPPEBTI untuk menjadikan instrumen resi gudang ini sebagai solusi bagi pemilik komoditas.

Memang saat ini, belum belum semua lapisan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan instrumen ini. Padahal manfaatnya sangat besar bagi petani dan pemilik komoditas. Kedepan, kami secara konsisten terus melakukan sosialisasi tentang Resi Gudang ini ke beberapa wilayah di Indonesia. Untuk saat ini, kami sudah melakukan di beberapa wilayah di Indonesia”

Resi Gudang akan menjadi solusi bagi para petani atau pemilik komoditas, terutama dalam hal memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas yang mereka miliki. Dengan sistem ini, para pemilik komoditas dapat melakukan penyimpanan komoditasnya di gudang yang terdaftar sebagai Pengelola Gudang oleh BAPPEBTI. Kemudian dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang oleh Pengelola Gudang melalui sistem yang teregistrasi di PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Pusat Registrasi. Selanjutnya dokumen Resi Gudang yang dimiliki pemilik komoditas dapat dijaminkan atau diperdagangkan dan bahkan dapat diperjualbelikan untuk memaksimalkan nilai dan manfaat komoditas tersebut.

Fajar menambahkan, data dari Pusat Registrasi Resi Gudang KBI  menyebutkan, dari tahun 2017 hingga Oktober 2019, total pembiayaan resi gudang mencapai Rp. 114,6 miliar, dengan total 914 resi gudang. Untuk tahun 2017 terdapat 170 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp. 15,9 miliar. Tahun 2018 terdapat 379 resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp. 52,6 miliar. Sedangkan data Oktober 2019 terdapat 365  resi gudang dengan nilai pembiayaan mencapai Rp. 46,1 miliar.

 “Sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2019, komoditas Gabah memiliki nilai pembiayaan terbesar, dengan total nilai Rp. 37,2 Miliar. Selain itu, beberapa komoditas lain adalah Beras, Jagung, Rumput Laut, Kopi, Garam dan Lada. Kami optimis, kedepan para pemilik beberapa komoditas selain yang sudah ada sekarang,  juga akan memanfaatkan instrumen ini,” jelas Fajar.

Resi Gudang adalah dokumen surat berharga yang di tata usahakan di Pusat Registrasi (Pusreg) Resi Gudang. Untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI (Persero). Perusahaan BUMN plat merah ini mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Sedangkan Tjahya Widayanti , Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) mengatakan, Sistem Resi Gudang (SRG) berperan lebih dari sekadar instrumen tunda jual dan pembiayaan. Pemanfaatan SRG yang optimal dapat menawarkan sejumlah manfaat bak bagi Pemerintah, sektor swasta, industri dan masyarakat. SRG dapat menjadi instrumen dalam menjaga kestabilan harga komoditas, mendukung tata niaga komoditas dan pemenuhan komoditas pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di tingkat masyarakat.

“Adanya sistem informasi pada SRG, ketersediaan data dan sebaran stok cadangan komoditas menjadi akurat dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah di dalam menentukan kebijakan pengendalian ketersediaan dan kelancaran distribusi komoditi pangan, sehingga tingkat inflasi dapat ditekan,” jelas Tjahya.

Ia menambahkan, Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan maupun keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya sehingga dapat meningkatkan kredit/pembiayaan kepada petani, poktan, gapoktan, koperasi dan pelaku UMKM. Di samping itu SRG diterapkan untuk menyimpan hasil pertanian pada saat harga jual jatuh (tunda jual) sehingga dapat menjaga kestabilan harga/inflasi.

Tjahja Widayanti menambahkan, berdasarkan evaluasi Bappebti, implementasi dan pemanfaatan SRG sebagian besar masih sebatas untuk instrumen tunda jual dan sebagai instrumen pembiayaan bagi para pelaku sektor pertanian. Perlu terobosan dan inovasi kebijakan yang mampu menjadi penggerak dalam mengoptimalkan pemanfaatan SRG yang lebih luas lagi seperti untuk manajemen stok dan mendukung kegiatan ekspor. Upaya pemerintah mendorong implementasi SRG melalui pembangunan gudang – gudang di sejumlah daerah sentra produksi belum memiliki dampak signifikan dalam perkembangan SRG di daerah.

“Baru sekitar 30% atau 38 gudang yang dibangun pemerintah telah aktif untuk pelaksanaan SRG serta tercatat saat ini terdapat 29 gudang SRG swasta (yang dikelola oleh BUMN/Swasta) aktif dalam pelaksanaan SRG,” jelasnya.

Indonesia selama ini dikenal  sebagai  negara  agraris, dimana sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani termasuk juga penggarap kebun.  Namun demikian, kesejahteraan para penghasil komoditas ini belum juga dalam tingkatan yang baik. Faktor  keberadaan tengkulak, faktor alam, sertra rendahnya harga komoditas saat panen,  menjadikan para petani tidak dapat menikmat hasil yang maksimal. Pemerintah  telah berupaya serius untuk meningkatkan kesejahteraan petani tersebut, dengan mengeluarkan regulasi  UU No.9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang dan perubahannya di UU No.9 Tahun 2011. (*)

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.