Gugat RUPTL 2025–2034, SP PLN Soroti Potensi Beban Keuangan Negara yang Berdampak Menyengsarakan Rakyat

E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Plaza Tertutup PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Kamis (12/3). 

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) dan perwakilan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengawalan kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H. menjelaskan perkembangan proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan RUPTL PLN 2025–2034 yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.

Gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. 

Menurutnya, SP PLN berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ia menjelaskan bahwa konferensi pers ini tidak hanya bertujuan menyampaikan perkembangan perkara hukum, tetapi juga memberikan pesan penting kepada masyarakat mengenai potensi risiko kebijakan dalam RUPTL 2025 – 2034 terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional.

Menurut Abrar, kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Total kewajiban utang PLN tercatat mencapai sekitar Rp700 triliun, sementara setiap tahun negara harus mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.

Abrar menjelaskan bahwa RUPTL 2025 – 2034 merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga menentukan pola investasi kelistrikan, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.

SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034, salah satunya terkait potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional.

“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” tegas Abrar.

Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema tersebut mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.

Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.

“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar Adalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.

SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025 – 2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis, mulai dari meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai dokumen RUPTL 2025–2034 mengandung berbagai persoalan mendasar yang bersifat cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif.

Menurutnya, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik seharusnya disusun melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan negara dan masyarakat.

SP PLN menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Menutup konferensi pers, Abrar menegaskan bahwa listrik merupakan fondasi kehidupan masyarakat sekaligus pilar penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, sektor ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana Amanah Pasal 33 Ayat 2 & 3 Undang – Undang Dasar 1945.

“Kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata. Kami membela kepentingan rakyat Indonesia. Listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis, SP PLN akan selalu hadir terdepan untuk itu,” terangnya.

“Semoga yang maha kuasa menguatkan dan membuka hati Nurani majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan RUPTL 2025–2034 sebagaimana fakta hukum di persidangan yang jelas tak terbantahkan lagi secara hukum bahwa RUPTL 2025–2034 tersebut jelas cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif berdasarkan Bukti Surat, Keterangan Saksi-Saksi dan Pendapat Ahli,” tutup Abrar di aminkan oleh peserta yang hadir.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.