Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi Apresiasi Dirjen Bea Cukai dan BAIS TNI

E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id -Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar temuan pita cukai palsu di Semarang dengan nilai mencapai sekitar Rp570 miliar.

Keberhasilan tersebut menunjukkan kerja penindakan yang efektif dan menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berlangsung secara masif dan terorganisir.

“Temuan pita cukai palsu senilai Rp570 miliar ini adalah capaian besar yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pertanda serius bahwa rokok ilegal masih banyak beredar di negeri ini, antara lain karena adanya pita cukai palsu,” ujar Sofyano dalam keterangannya, Jumat (22/5/26).

Pita cukai palsu merupakan instrumen kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara. Dengan menggunakan pita cukai palsu, produk rokok ilegal dapat seolah-olah terlihat legal di pasar. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah besar, sementara pelaku usaha yang taat aturan dirugikan oleh praktik persaingan tidak sehat.

Ia menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sektoral yang hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai. Besarnya nilai temuan dan luasnya dampak yang ditimbulkan harus menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia.

“Dibongkarnya pita cukai palsu dengan nilai yang sangat luar biasa ini harus mendapat perhatian serius dari Presiden. Negara perlu menggerakkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, untuk membackup Bea Cukai dalam memerangi kejahatan pemalsuan di sektor cukai, termasuk penyelundupan,” tegasnya.

Sofyano juga meminta agar pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum harus menelusuri jaringan di balik pemalsuan pita cukai tersebut, termasuk pemodal, pengendali, distributor, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal itu.

Menurutnya, kejahatan pemalsuan pita cukai tidak mungkin dilakukan secara kecil-kecilan. Temuan dengan nilai ratusan miliar rupiah menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dan membutuhkan penanganan lintas lembaga.

“Jangan hanya menangkap pelaku kecil. Negara harus membongkar siapa aktor intelektualnya, siapa pemodalnya, dan apakah ada pihak yang melindungi atau membiarkan praktik ini berjalan,” katanya.

Selain penindakan hukum, Sofyano mendorong pemerintah memperkuat sistem pengamanan pita cukai agar semakin sulit dipalsukan. Ia menilai teknologi pengamanan, distribusi pita cukai, serta pengawasan terhadap rantai produksi dan peredaran rokok harus diperketat secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Pemerintah, kata dia, perlu memperluas edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Peran masyarakat sangat perlu diberdayakan. Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses pengaduan yang mudah agar dapat ikut melaporkan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Sofyano mengingatkan, membeli rokok ilegal sama saja dengan membiarkan negara dirugikan. Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak tergiur harga murah yang ditawarkan produk ilegal.

Ia menegaskan, keberhasilan Bea Cukai dan BAIS TNI ini harus dijadikan momentum nasional untuk memperkuat perang terhadap kejahatan cukai.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal. Negara harus hadir tegas, karena kejahatan ini merugikan penerimaan negara, merusak keadilan usaha, dan pada akhirnya merugikan rakyat,” pungkas Sofyano.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.