Asyik, Tunjangan dan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Bank Mandiri ke 27 Livin Fest 2025 Bank Mandiri Taspen turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan perayaan yang digelar dengan penuh semangat dan kebersamaan. Mengusung tema “Tiada Kata Pensiun Untuk Berkarya, Bersinergi Membangun Negeri,” kehadiran Bank Mandiri Taspen menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para ASN dan pensiunan. Di Tangerang Banten PIK 2, Kamis (16/10). Dalam acara tersebut, Bank Mandiri Taspen membuka booth interaktif yang menarik perhatian pengunjung. Melalui berbagai kegiatan dan informasi produk yang ditawarkan, pengunjung diajak untuk lebih mengenal layanan keuangan inovatif yang mendukung kemandirian dan produktivitas di masa pensiun. Partisipasi ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga bentuk dukungan Bank Mandiri Taspen terhadap visi besar Bank Mandiri dalam membangun negeri melalui kolaborasi dan semangat berkarya tanpa henti.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) mengumumkan bahwa gaji ketiga belas dan tunjangan tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dicairkan mulai tanggal 2 Juni. Taspen sudah bekerja sama dengan 46 mitra bayar di Indonesia sehingga penerima dana dapat menarik dana dari salah satu di antaranya.

“Proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat,” tutur Corporate Secretary Taspen, Henra dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Senin (25/5/26).

Pemberian tunjangan bagi aparatur ASN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain memaparkan pihak-pihak yang berhak menerima, ada beberapa hal penting yang tercatat dalam PP seperti insentif kinerja dan insentif kerja tidak termasuk dalam gaji ketiga belas dan tunjangan.

Taspen turut memberitahu beberapa informasi penting. Salah duanya adalah besaran gaji ketiga belas adalah satu bulan penghasilan sesuai ketentuan aturan negara yang berlaku dan gaji ketiga belas tidak akan dikenai berbagai jenis pemotongan.

Kebijakan memberikan tunjangan dan gaji ketiga belas dilakukan sebagai upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, sesuai yang tercantum dalam PP. Hal tersebut tergolong logis bila melihat kondisi ekonomi masyarakat, baik itu secara riil maupun data.

Pertama, saat ini masyarakat cenderung menahan pengeluaran akibat beberapa wujud ketidakstabilan yang sedang berlangsung seperti inflasi akibat macetnya distribusi minyak secara global serta kurs dolar yang melambung.

Kedua, merujuk dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I tahun 2026, kemampuan beli masyarakat menjadi aspek krusial sekaligus kritis bagi perekonomian nasional. Pasalnya, 54,36% Pendapatan Domestik Bruto (PDB/GDP) Indonesia berasal dari pengeluaran konsumsi rumah tangga, namun pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,52% dari angka 4,95% pada kuartal I tahun 2025.

Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.