Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan bahwa KAI berhasil melakukan penyelamatan aset dan dilakukan proses eksekusi terhadap aset tanah KAI yang berada di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Cibadak. Selanjutnya, objek lahan diserahkan kepada KAI sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibadak menyatakan alat bukti Grondkaart yang dimiliki KAI sah dan berkekuatan hukum sebagai alas hak KAI, serta menyatakan tanah seluas 7.820 meter persegi di Emplasemen Stasiun Cicurug sebagai milik KAI.
Pengadilan juga memerintahkan para tergugat atau siapa pun yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai objek tersebut untuk menyerahkannya kepada KAI dalam keadaan kosong dan bersih.
Kondisi saat ini, bangunan yang sebelumnya berada di atas objek lahan tersebut telah dikosongkan. Para pengguna lahan secara kooperatif telah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
Grondkaart merupakan peta bidang tanah bersejarah yang memuat informasi mengenai bidang tanah beserta fasilitas yang berada di atasnya, seperti bangunan, saluran air, rel, dan fasilitas lainnya. Dokumen tersebut dibuat oleh lembaga pertanahan atau Kadaster dan disahkan oleh Gubernur Jenderal pada masa itu.
Dengan demikian, Grondkaart bukan sekadar gambar atau peta biasa, melainkan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang mencatat penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan perkeretaapian.
Dalam perkara ini, keberadaan Grondkaart telah diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya melalui proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim kemudian menyatakan Grondkaart tersebut sebagai alas hak yang sah bagi KAI. Keberadaan Grondkaart sebagai bukti hak juga telah dikenal dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Negeri Cibadak tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa putusan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar serta tidak menemukan adanya kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan melindungi aset KAI yang memiliki dasar serta bukti hukum yang sah.
“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto.
Franoto menegaskan bahwa KAI tidak pernah berupaya mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Penertiban maupun pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset KAI serta telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” lanjut Franoto.
Dalam pelaksanaannya, KAI menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi. KAI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta personel TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek, Koramil, kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembacaan dan proses eksekusi agar berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan kondusif.
KAI juga mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi objek eksekusi untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta mengikuti arahan petugas agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Franoto.
KAI berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan.
Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar seluruh aset KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk senantiasa bertindak secara transparan, patuh terhadap hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat dalam setiap proses pengelolaan dan penyelamatan aset perusahaan.








