Jakarta, Bumntrack.co.id – Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggagalkan dugaan pencurian kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding.
Kejadian bermula ketika petugas pengamanan yang sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area jalur kereta api. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian.
Petugas segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, KAI berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman dan melakukan pemeriksaan terhadap komponen yang berada di lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin, kewaspadaan petugas, serta respons cepat terhadap informasi dari lingkungan sekitar.
“Patroli secara rutin terus kami lakukan di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Ketika terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah terjadinya pencurian maupun kerusakan prasarana,” ujar Franoto di Jakarta, Minggu (20/9/26).
Vandalisme Prasarana Perkeretaapian Berisiko terhadap Keselamatan
KAI menegaskan bahwa pencurian, perusakan, maupun vandalisme terhadap prasarana perkeretaapian bukan sekadar tindakan terhadap aset perusahaan, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keandalan sistem perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat.
Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang berfungsi mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian. Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem terkait dan berpotensi menimbulkan gangguan pada operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
Karena itu, KAI mengingatkan siapapun untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merusak, mengambil, memindahkan, atau mengganggu komponen prasarana perkeretaapian, termasuk kabel, perangkat persinyalan, komponen jalur, maupun fasilitas pendukung lainnya.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu keandalan prasarana dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Franoto.
KAI Ajak Masyarakat Bersama-sama Cegah Vandalisme
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memberikan keterangan terkait dugaan perbuatannya serta adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti dan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KAI juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan vandalisme maupun aktivitas mencurigakan di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan, upaya pengambilan komponen prasarana, atau tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana perkeretaapian dan segera melaporkan apabila melihat tindakan yang mencurigakan. Satu laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah kerusakan prasarana dan potensi gangguan keselamatan yang lebih besar,” tutup Franoto.








