Tantangan PTPN IV Ketika Ekspor CPO ke Eropa

MoU PTPN (Foto: Jovan/bumntrack)
E-magazine Tahun XIX Edisi 178 - 2026

Jakarta, Bumntrack.co.id – Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD yang dihelat pada 15-17 Oktober 2026 menghadirkan forum-forum yang terjadwal, terutama yang dibuka untuk publik.

Salah satunya adalah talk show bertajuk Indonesian Sustainable Palm Oil: Global Competitiveness and Expanding International Market, dengan Direktur Pemasaran dan Sistem Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Rury C. Baskoro beserta Direktur TUV Rheinland Indonesia Dian Soeminta selaku narasumber.

Sebelum sesi gelar wicara, peserta menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PTPN IV dan Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.

Meskipun crude palm oil (CPO) merupakan salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia, PTPN IV menghadapi rintangan dalam perdagangan, khususnya ketika berjualan ke negara-negara Eropa.

Produsen akan terkena denda yang cukup tinggi bila menjual produk yang gagal memenuhi kriteria di Benua Biru, ditambah European Union Deforestation Regulation (EUDR) akan dijalankan pada tahun 2027.

Aturan tersebut tidak mengkerdilkan peluang niaga CPO, bahkan dipandang sebagai kesempatan untuk mengembangkan diri. Rury menuturkan bahwa PTPN IV telah mematuhi regulasi lingkungan.

“Kebun kita peninggalan Belanda. Tidak ada deforestation, okupasi dari masyarakat, dan pengambilan dari hutan,” ujar Rury di Jakarta, ditulis Senin (19/10/26).

Selain itu, Indonesia memiliki kartu lebih kuat. Pertama, minyak sawit masih unggul dalam aspek pemanfaatan yang efektif. Kedua, kehilangan Eropa bukan berarti devisa macet karena ada prospek di pasar Asia Selatan maupun Afrika.

Dian menanggapi isu ekspor CPO dari sisi legalitas. PTPN IV sudah memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta Certified Sustainable Palm Oil (CSPO), namun ada kendala eksternal seperti tuntutan pembuktian yang sesuai lapangan hingga faktor politik.

Pasalnya, Uni Eropa menunda pengesahan EUDR dua kali karena perdebatan tentang perumusan pasal-pasal.

“EUDR bukan berbicara satu sertifikat yang berlaku sekian tahun, tetapi setiap consignment yang terbukti mematuhi EUDR,” jelas Dian.

Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.