Jakarta, Bumntrack.co.id – PT PAL Indonesia (Persero) memiliki fasilitas produksi di Desa Sidokelar, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Pemilik sebelumnya, PT Lamongan Marine Industry, sudah menyerahkan berita acara serah terima (BAST) pada bulan April 2026.
Seiring waktu, muncul kabar-kabar tentang masyarakat setempat yang merasa aktivitasnya terganggu karena aktivitas PAL di pesisir Desa Sidokelar. Sejumlah warga telah melapor kepada Polda Jatim pada akhir bulan September 2026.
Menanggapi isu tersebut, PAL merilis pernyataan resmi pada tanggal 22 September 2026. Sekretaris PAL, Rayssa Audryn Firdauzy, menerangkan bahwa aktivitas perusahaan dijalankan berlandaskan hukum dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.” tulisnya.
Beberapa hari kemudian (16/10), BUMN yang berbasis di Kota Surabaya itu kembali menegaskan komitmen lingkungan.
Dokumen-dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) sudah dipegang, sedangkan status Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan Terminal Khusus (Tersus) masih dalam proses penerbitan.
“Penguatan industri maritim nasional bukan hanya tentang membangun kapasitas industri dan menguasai teknologi, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara bertanggung jawab,” ujar Direktur Utama PAL, Kaharuddin Djenod, dilansir dari keterangan resmi pada hari Senin (19/10/26).
Selain aspek legalitas, PAL juga menyusun rencana pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah desa. Melalui program tersebut, perekonomian penduduk Desa Sidokelar diharapkan berkembang.
“Bagi PT PAL, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang perlu didengar dan ditindaklanjuti. Kami ingin pengembangan fasilitas ini berjalan seiring dengan upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dan membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ulas Kaharuddin.
Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka








