AP II Jalankan Prosedur Pengisian Health Alert Card Bagi Penumpang Rute Domestik
Jakarta, Bumntrack.co.id – Sebagai upaya mengatasi penyebaran COVID-19, PT Angkasa Pura II (Persero) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) oleh penumpang pesawat di rute domestik. Pengisian HAC oleh penumpang rute penerbangan domestik ini sesuai dengan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
Adapun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan udara nomor : AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC), kartu HAC tersebut bisa dibagikan di bandara keberangkatan pada saat check in agar penumpang dapat sesegera mungkin melakukan pengisian. Sesuai surat dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan itu, maka bandara-bandara PT Angkasa Pura II dan KKP memfasilitasi pembagian HAC ke penumpang rute domestik di bandara keberangkatan, serta penerimaan HAC di bandara tujuan.
“Bandara PT Angkasa Pura II bersama dengan KKP mendukung berbagai upaya mengatasi dan mendeteksi penyebaran COVID-19 salah satunya melalui pengisian HAC oleh penumpang di rute domestik. Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, termasuk di terminal kedatangan, juga sudah disediakan jalur khusus yang memperhatikan penerapan physical distancing ketika penumpang ingin menyerahkan HAC ke petugas KKP,” kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Kamis (2/4).
PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, dan penumpang rute domestik dari wilayah yang terjangkit COVID-19 wajib mengisi HAC lalu menyerahkannya kepada petugas KKP di terminal kedatangan domestik kecuali di Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta). KKP menyatakan bahwa tidak ada prosedur penyerahan HAC oleh penumpang rute domestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena saat ini Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah dengan paling banyak kasus COVID-19.
“Di sisi lain, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma tetap membagikan HAC kepada penumpang dengan tujuan kota-kota lain di Indonesia,” terangnya.
Adapun 17 bandara PT Angkasa Pura II lainnya sudah menyediakan jalur khusus bagi penumpang rute domestik untuk pengisian dan penyerahan HAC ke petugas KKP. Bandara-bandara itu adalah Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Halim Perdanakusuma (Jakarta). Lalu, di Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
HAC merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran COVID-19. Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya. Penumpang nantinya akan memegang kartu ini, dan jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan maka juga turut menyerahkan HAC yang telah diisi ini.