Bayar Saat Panen, Solusi BRIsyariah Untuk Nasabah Mikro dan KUR
Jakarta, Bumntrack.co.id – Di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat pandemi COVID-19, PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIsyariah) fokus memberikan solusi-solusi terbaik kepada para nasabahnya. Salah satunya dengan menawarkan mekanisme bayar saat panen untuk nasabah mikro dan KUR yang bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian. Cara ini memungkinkan nasabah untuk membayar angsuran pembiayaan ketika panen.
“Pembayaran angsuran tidak sebulan sekali seperti pembiayaan pada umumnya, tapi bisa dilakukan ketika masa panen atau saat ternak siap dijual. Pembayaran angsuran bisa dilakukan tiga, enam, atau dua belas bulan sekali. Dengan catatan, nasabah mikro bergerak di bidang peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian, dan menepati kesepakatan,” ujar Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6).
Selain metode pembayaran angsuran “bayar saat panen,” BRIsyariah juga terus melakukan pendampingan untuk para nasabah pembiayaan mikro dalam mengelola bisnisnya. Antara lain pembinaan kepada para peternak sapi mitra BRIsyariah di Wonogiri, Jawa Tengah. Selain menyalurkan pembiayaan kepada para peternak sapi di Klaster Ngadirojo dan Girimarto Wonogiri, BRIsyariah juga turut membantu menghubungkan para peternak dengan perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi, sehingga peternak tidak merugi.
“Potensi peternakan sapi di Wonogiri sangat besar. Mereka harus dibantu dari hulu ke hilir agar usahanya tetap bertahan di tengah COVID-19, apalagi urusan ternak juga berhubungan dengan industri pangan dalam negeri. Maka dari itu, kami dampingi para peternak mitra BRIsyariah dari mulai masalah pakan ternak, pengolahan peternakan, sampai penyaluran ke perusahaan makanan atau peternak besar pengepul sapi,” terangnya.
Namun bagi nasabah di luar sektor peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian yang usahanya terdampak COVID-19, BRIsyariah juga memberikan fasilitas restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi yang diberikan BRIsyariah tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai dengan arahan OJK, kami memberikan kesempatan keringanan/restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak Covid-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan. Syaratnya antara lain kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar. Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, berharap bank syariah turut memainkan peran dalam upaya pemulihan ekonomi bangsa di masa transisi menuju normal baru seperti sekarang. Wapres Ma’ruf Amin menilai masa transisi merupakan momen tepat bagi bank Syariah dan lembaga keuangan Syariah untuk berperan dalam pemulihan ekonomi sehingga perlu disiapkan program-program yang realistis.
“Ini merupakan momen yang tepat bagi bank syariah dan juga lembaga keuangan syariah untuk berperan melakukan upaya pemulihan ekonomi,” kata Ma’ruf Amin.