BERITA

Berantas Suap dan Korupsi, IPC TPK Sosialisasi Penerapan Sertifikasi SMAP dan ISO 37001:2016

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka menerapkan lingkungan yang bersih dari suap dan korupsi, PT IPC Terminal Petikemas melakukan kegiatan sosialisasi sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi tersebut memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

“IPC atau Pelindo III saat ini sudah bergabung menjadi Pelindo, sehingga sertifikasi ini wajib bagi semua insan Pelindo untuk memastikan pelayanan di Petikemas tidak terjadi hal yang melanggar hukum, salah satunya penyuapan dan pungutan liar,” kata Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), Wahyu Hardiyanto di Jakarta, Rabu (17/11).

Untuk sertifikasi SMAP dan ISO 37001:2016 tersebut, pihaknya melakukan diskusi dengan menggandeng PT Surveyor Indonesia kepada seluruh mitra bisnis IPC TPK. Pihaknya meminta agar mitra bisnis bisa bekerjasama untuk bisa terbitnya penerapan SMAP.

PT Surveyor Indonesia yang diwakili oleh Yuwono, menyampaikan bahwa perkara terbesar dalam kasus korupsi di Indonesia adalah penyuapan. Penyuapan ini bisa dilakukan dalam konteks perusahaan yang melakukan ataupun pihak eksternal yang melakukan penyuapan sesuai dengan kebutuhan penyuap. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat menyoroti aktivitas pungli di pelabuhan yang berakibat stigma negatif di mata nasional dan internasional.

“Dalam konteks korupsi, berbagai profesi terlibat, baik itu pihak swasta, BUMN maupun pejabat negara. Selama terjadi ada suplly-demand, penyuapan akan terjadi terus. Suap akan terus mencari peluang,” kata Yuwono.

Menurutnya, suap memiliki arti aktivitas menawarkan, menjanjikan, memberikan atau menerima, meminta terkait keuntungan yang tidak semestinya. Hal tersebut bisa dalam bentuk keuangan dan maupun non keungan, dilakukan secara langsung atau tidak langsung, sebagai bujukan atau hadianh untuk otang yang bertindak atau menahan diri terkait kinerja.

“Penyuapan bisa juga terjadi secara langsung atau tidak langsung, bisa cuma dua mata, tiga, dst. Lihat saja dalam sidang perkara korupsi, bisa menghadirkan banyak saksi yang tersangka yang terlibat. Suap bisa terjadi dari organisasi kepada oknum, tapi bisa juga dari sisi kepentingan, perusahaan menyuap ke pejabat negara,” jelasnya.

Banyak godaan, bujukan dan rayuan agar tiap orang melakukan korupsi maupun suap. Misalnya, gaya hidup, ketertarikan seksual, ramah-tamah, obat-obatan, properti, keuangan, transportasi dan ketenagakerjaan. Gratifikasi sendiri antara lain dapat berupa uang pelicin, kickback, uang rokok, tip, uang capek, uang dengar, uang lelah, parcel, hadiah, hingga salam tempel. Oleh sebab itu, SMAP dan ISO 37001:2016 dilakukan untuk mencegah penyuapan ke dalam maupun keluar, langsung atu tidak langsung.

Untuk dapat meraih sertifikasi SMAP dan ISO 37001:2016, IPC TPK melakukan sosialisasi kepada mitra bisnis dan stakeholder agar dapat turut menerapkan SMAP tersebut. “Gunakan sarana Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan jika terdapat pelanggaran penyuapan,” tutupnya.

Artikel Terkait

Back to top button