Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19. Hal itu sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Close