BRI Dorong Investasi Obligasi Melalui Edukasi Investasi Nasabah Private dan Priority Banking

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – Pasar obligasi berpotensi semakin atraktif seiring dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor menjadi 10 persen dari tarif sebelumnya 15 persen. Hal ini membuat transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Di BRI, transaksi obligasi ritel Rupiah per bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 2.8 Triliun, atau tumbuh 1,27% yoy. Sedangkan, untuk transaksi obligasi ritel USD per bulan Agustus 2021 tercatat sebesar USD 246.3 Miliar, atau tumbuh sebesar 113% yoy. Kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) yang dimiliki oleh nasabah ritel BRI mengalami peningkatan sebesar 60.58% yoy atau mencapai Rp 83 triliun sampai dengan Kuartal III-2021.

“Peningkatan porsi kepemilikan SUN oleh nasabah ritel mengindikasikan bahwa awareness masyarakat Indonesia terhadap investasi SUN cukup terjaga dan mengalami peningkatan,” kata Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11).

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan 6 SBN ritel dan akan ada satu penerbitan pada November 2021. Dalam rangka mewujudkan level playing field dan pendalaman pasar surat utang, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi diturunkan dari yang sebelumnya 15% menjadi 10%.

“Daya tarik lain dari SBN Ritel yaitu New Issuance Premium (NIP) yang lebih tinggi daripada SBN non ritel sebagai insentif bagi investor ritel. Selain itu, Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada lebih banyak investor untuk membeli SBN Ritel dengan menurunkan batas pemesanan per-investor dari Rp 3 Miliar menjadi Rp 2 Miliar,” kata Deni.

Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan, mengungkapkan pajak atas bunga obligasi sifatnya final dalam pengenaan PPh dengan tarif tunggal 10% untuk kupon atau diskonto. Robert menambahkan bahwa objek pajak final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan non final lainnya dan PPh final tidak dapat dikreditkan. Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun. Sedangkan penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final.

“Melihat antusiasme segmen investor ritel di Indonesia, BRI berkomitmen untuk terus memberikan One Stop Financial Solution Services yang terintegrasi bagi segmen private & priority banking,” pungkas Catur.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.