Jakarta, BUMN TRACK – Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon Aqua dengan nomor polisi B 9235 PYW dan lima kendaraan minibus lainnya pada Selasa (4/2) malam di Gerbang Tol Ciawi 2 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi dan menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan berkoordinasi dengan berbagai stakeholders terkait.
“Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (5/2/25).
Sebagai langkah tindak lanjut, Yani menuturkan akan memanggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang dan juga melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.
“Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan,” imbuh Yani.
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 11 Mei 2025.
Pihaknya menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri menambahkan bahwa ada aturan terkait kendaraan angkut over dimension over loading (ODOL) yaitu:
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
“Aturan ODOL bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL seperti kecelakaan lalu lintas, kerugian ekonomi, hingga kerusakan infrastruktur jalan,” jelasnya.