Disparitas Harga Picu Penyelewengan Solar Subsidi

E-Magazine November - Desember 2024

Bumntrack.co.id. Jakarta – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengungkapkan bahwa disparitas harga antara harga BBM Bersubsidi jenis solar sebesar Rp 6.800/liter dengan harga solar non subsidi yang rata-rata di kisaran Rp18.000/liter di pasaran, pasti akan menarik perhatian para mafia BBM untuk memperoleh Solar Bersubsidi dengan cara apapun juga;

“Sepanjang disparitas harga antara Solar PSO (subsidi) dengan Solar NPSO (non subsidi) maka apapun Peraturan yang dibuat untuk mencegah penyelewengan Solar subsidi, saya yakin tidak akan mampu menyelesaikan masalah penyelewengan ini,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (4/3/23).

Menurutnya, Alasan inflasi dari Pemerintah nyaris terbukti tidak berdaya mengurangi besaran subsidi pada Solar PSO sehingga subsidi solar selalu menjadi beban pada APBN dan membuat Pemerintah terengah-engah dengan beban ini. Seharusnya Pemerintah secara tegas dan berkelanjutan menyatakan perang terbuka terhadap Mafia BBM Solar Subsidi yang melakukan penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan cara apapun dan menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelakunya.

Pemerintah perlu segera meminta kepada BPH Migas agar mengkoreksi ulang Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 041/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 khusus terkait besaran volume Solar Subsidi untuk kendaraan motor (ranmor) roda 4 dan roda 6 angkutan orang dan barang agar dikurangi setidaknya sebanyak 25 persen dari ketentuan yang ada yakni 80 liter/hari dan 200liter/hari. Jumlah itu perlu dikaji secara akademis dan konfrehensif serta sesuai fakta yang ada dilapangan.

“Bagi pihak pihak tertentu, Dengan disparitas harga yang begitu lebar, maka ini bisa membuat lebih menarik membeli solar subsidi untuk dijual ke industri ketimbang digunakan buat operasional kendaraannya,” terangnya.

Truk Roda 4 dan atau Roda 6 bisa saja dijadikan alat untuk bisnis jual beli Solar Subsidi. Sebagai contoh, jika memiliki 20 truk maka perhari bisa beli 4.000 liter Solar Subsidi yang jika dijual ke industri setidaknya perhari bisa memperoleh untung minimal Rp20 juta/hari. Tidak semua kendaraan angkutan barang atau penumpang pasti menghabiskan solar 80 liter/hari atau sebanyak 200 liter/hari pada Ranmor Roda 6. Karenanya Pemerintah harus mengkoreksi ulang ketentuan yang berlaku umum ini yang ditetapkan BPH Migas , sehingga penggunaan Solar Subsidi subsidi bisa lebih tepat penggunaannya.

“Program Digitalisasi terhadap SPBU harusnya bisa menyensor dengan akurat pengeluaran Solar Subsidi dari setiap dispenser yang ada di tiap SPBU yang mampu mencegah pengisian BBM ke tangki BBM siluman, ke kendaraan yang sama tapi bukan ke tangki BBM kendaraan. Program QR code juga harus dibuat sedemikian rupa yang terjamin tidak bisa “diakali” dengan cara apapun yang dapat digunakan untuk bisa membeli Solar Subsidi berulang kali termasuk dengan kendaraan yang berlainan,” tambahnya.

Peran lembaga yang punya kewenangan dan kewajiban pengawasan terhadap distribusi Solar Subsidi harus bisa membuktikan pro aktif berbuat dan bertindak melakukan perencanaan dan pengawasan penyelewengan Solar Subsidi dan jangan sampai hanya mengandalkan kepada pihak kepolisian saja.

Sebelumnya kasus penyalahgunaan BBM terungkap di sejumlah daerah. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) dan mengungkap penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Suharyono menemukan 11 mobil dengan tangki modifikasi sedang antrean di SPBU, namun sopir dan petugas SPBU sudah kabur.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya Polda Sumbar terus mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, 11 unit mobil dengan tangki modifikasi yang ditemukan antri di SPBU sudah diamankan ke Mapolres Sijunjung.

“Dari 11 unit itu tujuh di antaranya sudah terindentifikasi pemiliknya. Sementara sisanya, empat mobil lagi masih belum” jelasnya.

Sebanyak 11 unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri kendaraan roda 4 dan roda 6 yaitu 3 unit kendaraan L 300, 6 unit kendaraan mini bus isuzu panter, 1 unit kendaraan roda Truk Colt Diesel dan 1 unit kendaraan roda 6 Dump Truk.

Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi mengungkapkan kasus tersebut memiliki modus operandi, yakni membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Bio Solar bersubsidi tersebut dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Giat bersama antara pihak kepolisian dan BPH Migas seperti yang kami laksanakan hari ini diharapkan dapat membentuk sinergi antara tim BPH Migas, khususnya Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan elemen Polri, terutama dengan Polda Jatim,” katanya dalam konferensi pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.