Dorong Pengolahan Panas Bumi Nasional, Menteri Bahlil Bakal Revisi PP dan Perpres

Menteri Bahlil
E-Magazine November - Desember 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id– Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23.202,77 megawatt (MW), namun hanya memanfaatkan 11,6% potensi. Hal tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah yang sedang mengupayakan ketahanan energi nasional.

“Kondisi itu (penggarapan panas bumi yang belum maksimal) menunjukkan kesenjangan antara besarnya sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya.” ujar Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia, dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2026 di Jakarta pada hari Rabu (19/8/26).

Bahlil menilai regulasi sebagai hambatan. Kolaborasi antara pengusaha dan regulator merupakan satu-satunya cara untuk mempercepat implementasi panas bumi menjadi listrik. Oleh karena itu, pemerintah hendak merevisi dua peraturan, yakni PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

Menteri ESDM juga berpesan kepada perusahaan yang sudah menerima konsesi untuk segera melakukan realisasi, terlebih beberapa proyek dipegang oleh pihak swasta.

“Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” pesan Bahlil.

Kendala pemanfaatan panas bumi tidak selalu berkutat pada isu regulasi maupun delay . Menurut Laporan Kinerja Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) tahun 2025, pengembangan energi panas di Indonesia memiliki dinamika yang cukup kompleks sehingga peningkatan investasi serta penerimaan masyarakat dipandang sebagai kunci pengoptimalan potensi.

Terlepas dari hambatan yang dihadapi, energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi seperti pengeringan kopi di Kamojang (Jawa Barat), pengolahan gula aren di Lahendong (Sulawesi Utara), dan pengembangan ekstraksi mineral di Dieng (Jawa Tengah).

Penulis: Jovan. A. R
Editor: Ismed Eka

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.