Dualisme Kepengurusan Kopsa-M, Ini Sanggahan Versi Anthony Hamzah

E-Magazine November - Desember 2024

Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengakui kepengurusan Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, pimpinan Nusirwan berdasarkan surat keputusan Mennkumham RI tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Sawit Makmur. Terbitnya surat keputusan dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Samaratul Fuad, Pengacara Publik dan Juru Bicara Kopsa M menjelaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh Kopsa-M. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M tahun 2021 pada tanggal 03 Desember 2021 telah memutuskan pengurus yang sah untuk periode 2021-2026 dengan Ketua: Anthony Hamzah, Sekretaris: Yurnalis.

“Sebagaimana, tercantum dalam Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M yang dituangkan di dalam Akta Notaris SYAHRUL, SH, M.Kn. Nomor 23 Tanggal 15 Desember 2021, yang dipilih oleh lebih dari 416 anggota Kopsa-M dari yang terdaftar dan telah membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam buku daftar anggota berjumlah 619 orang. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan berikut, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Koperasi,” jelas Samaratul Fuad dalam keterangan yang diterima Bumntrack di Jakarta, Kamis (26/5/22).

Berdasarkan akta pendirian 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001, lanjutnya, nama koperasi yang sah adalah Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), bukan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M). Perubahan nama ini bertentangan dengan ketentuan Permenkumham No. 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 19 terkait pengajuan dan perubahan nama koperasi, juncto PP No. 43 tahun 2011, karena memakai nama yang sama dengan badan hukum yang telah memiliki keputusan sah dari Negara, yakni Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).

“RAT Ilegal yang digelar karyawan PTPN V, Nusirwan, berdasarkan pengamatan, pemantauan dan data yang diperoleh melalui dokumen registrasi dan video di lapangan, diketahui bahwa jumlah anggota Kopsa-M yang -sah dan terdaftar serta memiliki buku anggota- hadir pada RAT Ilegal hanya berjumlah 27 orang dari total jumlah petani yang terdaftar,” jelasnya.

Menurutnya, unjuk rasa dan penolakan pada RAT versi Anthony Hamzah hanya di lakukan segelintir orang, tidak lebih dari 20 orang anggota Kopsa-M, selebihnya adalah orang-orang yang tidak dikenal dan tidak diketahui kapasitas dan urusannya perihal Kopsa-M. Selain itu, lanjutnya, pembungkaman dan pelemahan secara sistematis terhadap Kopsa-M oleh PTPN V, masih terus berlangsung.

“PTPN V yang selalu mengklaim netral dalam menyikapi ‘dualisme’ kepengurusan, faktanya bertolak belakang. Bukan hanya tidak netral, PTPN V justru memprakarsai Rapat Anggota Tahunan (RAT) ilegal dengan segelintir anggota dengan menunjuk karyawan PTPN V sebagai Ketua Kopsa M. Pembagian pinjaman-pinjaman dari sumber yang tidak jelas, kepada sebagian kecil petani pengkut Nusirwan dan melalui Nusirwan merupakan peragaan terbuka bagaimana PTPN V mengelola keuangan BUMN, bentuk pemihakan PTPN V pada kepengurusan abal-abal Nusirwan dan kamuflase PTPN V seolah-olah tidak mendazalimi para petani. Padahal akibat ‘penguasaan’ Kopsa M oleh Nusirwan yang dikendalikan PTPN, uang petani tertahan hingga Rp9 miliar,” tegasnya.

Sebelumya, Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepengurusan Kopsa-M. Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu. Rapat yang juga dihadiri para ninik mamak, kepala desa, hingga legislator tersebut berlangsung dengan menjunjung demokrasi tinggi hingga terpilih Nusirwan sebagai ketua.

Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah.

Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar.

Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

Bagikan:

#BUMN Award #BBMA Award
#Anugerah BUMN 2024
#BTN Persaingan Usaha  #3000 KPR Prabowo #Talenta BSI. #Pengelolaan sampah BNI. #Akad Masal KPR BTN

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.