BERITA

Dukung Kemandirian Alutsista, TNI Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

Bumntrack.co.id. Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen memberdayakan Industri Pertahanaan Dalam Negeri dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista. Pemenuhan Alutsista dalam negeri tersebut diharapkan mencipatakan kemandirian industri dalam memenuhi kebutuhan pertahanan pokok untuk menjaga kedaulatan NKRI.

Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto menyampaikan komitmen tersebut dalam Focus Group Discusion (FGD) tentang “Respon Ekosistim Industri Pertahanan Nasional Terhadap Dinamika Geopolitik Global yang Berubah” yang diselenggarakan oleh Forkominhan (Forum Komunikasi Industri Pertahanan) melalui daring di Jakarta, Senin (16/1/23).

Forkominhan adalah lembaga think-tank yang merupakan wadah pemikiran dari praktisis industri pertahanan, baik itu dari BUMN, perguruan tinggi, penguna dan regulator industri pertahanan. FGD dibuka oleh Ketua Forkominhan Marsdya TNI (Purn) Eris Herryanto dengan moderator Pemimpin Redaksi BUMN Track Akhmad Kusaeni.

Asrenum Panglima TNI dalam makalahnya merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara pengembangan kapasitas Industri Pertahanan dengan pembangunan kekuatan TNI. Selain itu, perlu pemenuhan dan peningkatan kualitas Alutsista dengan peningkatan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan ketepatan waktu produksi.

Sementara itu Marsekal Pertama TNI Ir. Wajariman, M.Sc. Direktur Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dalam paparannya mengutip peribahasa bahasa Latin “Sivis Pacem Parabellum”, yang berarti jika mau damai bersiapkan untuk perang.

Wajariman juga mengatakan apa yang sering disampaikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bahwa negara yang industri pertahanannya kuat akan menciptakan stabilitas keamanan, perdamaian, dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Untuk itu, pemerintah mendukung penuh industri pertahanan yang maju dan mandiri.

“Di Indonesia ada 10 BUMN industri pertahanan dan 200-an industri pertahanan swasta. Sebelum ada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya Badan Usaha Milik Negara yang terlibat dalam industri pertahanan, namun setelah di revisi melalui UU Cipta Kerja maka Badan Usaha Milik Swasta juga bisa masuk ke sektor ini. Tidak hanya BUMN yang bisa bermain pada Industri Alat Utama, swasta bisa masuk dalam Industri Alat Utama. Kebijakan ini akan bisa mendorong banyaknya investor asing yang masuk pada sektor pertahanan,” katanya.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mempercepat kemandirian indistri pertahanan. “Mengapa industri pertahanan harusmandiri ddan independen? Hal itu demi untuk menjamin kerahasiaan, kemandirian teknologi, dan bebas dari resiko embargo,” demikian Marsekal Pertama TNI Ir. Wajariman.

Artikel Terkait

Back to top button