BERITA

IISIA Apresiasi Langkah Tegas Mendag Musnahkan Produk BjTB Tidak Sesuai SNI

Bumntrack.co.id. Jakarta – Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah memusnahkan Baja Tulangan Beton (BjTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah tersebut dilakukan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan beserta jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang memusnahkan 2.302 ton BjTB yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32,2 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten.

“IISIA sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah tegas Bapak Menteri Perdagangan RI beserta jajaran Ditjen PKTN dengan melakukan pemusnahan terhadap produk BjTB yang tidak sesuai SNI. Harapannya hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi barang tidak sesuai dengan SNI,” kata Ketua Cluster Flat Product IISIA yang juga merupakan Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Melati Sarnita di Jakarta, Rabu (1/2/23).

Penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya. Disamping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode pemurnian baja kualitas tinggi (high grade steel).

“Umumnya baja non SNI itu akan bermain pada dimensi. Sebagai contoh, untuk BjTB polos tertulis diameter 10 mm, namun secara aktualnya bila diukur bisa jauh di bawah 10 mm dengan luas penampang yang juga jauh lebih rendah dari SNI 07-2052-2002. Selain itu untuk flat product seperti Baja Lapis Seng (BjLS), kalau mengacu pada SNI 07-2053-2006 tebal nominal logam dasar nya itu 0,20 mm, tapi setelah dilakukan pengujian laboratoris ternyata tebal aktual nya di bawah 0,20 mm bahkan hingga 0,14 mm. Ini sangat beresiko tinggi jika digunakan untuk bangunan rumah, sekolah, kantor dan fasilitas publik lainnya,” tambah Melati.

Langkah yang telah dilakukan Menteri Perdagangan RI merupakan langkah positif yang patut dicontoh dan perlu dilakukan secara reguler oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya. Pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan baja yang non SNI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mana mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja SNI.

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan ini dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta dapat dicontoh oleh kementerian dan penegak hukum terkait lainnnya. Hal tersebut akan menciptakan keadilan di dunia usaha dan tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,” tutup Melati.

Artikel Terkait

Back to top button