Jakarta, Bumntrack.co.id – Terkait pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Pemerintah serta DPR RI melalukan koordinasi untuk mempercepat aturan dan izin investasi.
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.
“Kami melakukan koordinasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola SDM di bawah Kementerian ESDM. Kami juga berdiskusi membuat aturan-aturan untuk percepatan-percepatan izin-izin investasi,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR di Jakarta, ditulis Selasa (9/6/26).
Ketua BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria menyampaikan mengungkapkan bahwa DSI resmi mengemban peran perantara tunggal hingga tanggal 31 Desember 2026. Demi memperoleh performa yang lebih baik, DSI berkomitmen melaksanakan amanat dengan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dony menegaskan bahwa Pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak perdagangan yang sudah disepakati selama pihak yang bersangkutan tidak terbukti melakukan invoicing maupun transfer pricing.
“Jadi, buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia, tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami (DSI) hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” jelas Dony.
Dirinya menegaskan PT DSI tidak berperan sebagai makelar atau perantara dalam menjalankan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
“Kita tidak mungkin melakukan itu. Margin pada tahap pertama merupakan layanan yang kita berikan. Contohnya, untuk memastikan under invoicing, itu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ambil margin, bukan demikian,” kata Dony Oskaria.
Ditempat yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada empat informasi penting. Pertama, skema gross split hanya diberlakukan pada sektor minyak dan gas bumi (migas) atau berarti tidak ada perubahan aturan pembagian keuntungan dalam sektor mineral dan batubara (minerba).
Kedua, Kementerian ESDM akan memastikan seluruh bahan baku yang berasal dari Indonesia harus ada. Agar industri berjalan, Kementerian ESDM mengupayakan terjadinya keseimbangan antara kapasitas produksi kebutuhan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ketiga, berkaca dari tensi geopolitik global dan fluktuasi harga secara global, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan relaksasi yang terukur supaya ada keseimbangan antara penawaran (supply) dan permintaan (demand).
Keempat, Bahlil berjanji kepada pelaku usaha tambang bahwa aturan-aturan yang berlaku di sektor tambang tidak akan mengalami amandemen.
“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, informasi-informasi yang menyesatkan,” tuturnya.
Penulis: Jovan. A. R.
Editor: Ismed Eka








