INKA Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan 375 UMKM dan Pedagang

E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT INKA (Persero) memfasiltasi kepesertaan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan untuk 375 pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro & kecil binaan Pemerintah kota Madiun. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada pelaku usaha yang terdiri dari UMKM Binaan PT INKA (Persero) dan pedagang mikro dan kecil binaan Pemerintah Kota Madiun, Rabu (20/4/22).

Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir Walikota Madiun Maidi, Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantoro, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan.

“Alhamdulillah dibantu CSR INKA 375 (peserta BPJS Ketenagakerjaan). Artinya bahwa dari kegiatan-kegiatan ini, ada penjaminan dari asuransi tenaga kerja yang rentan. Peran serta perusahaan-perusahaan besar, sudah mulai ke arah sana. Inilah yang saya harapkan, saya sangat berterima kasih sekali ke PT INKA sehingga INKA ikut peduli meng-cover tenaga-tenaga rentan yang kalau terjadi resiko itu sudah ikut diasuransikan,” kata Walikota Madiun, Maidi dalam siaran pers INKA yang diterima di Jakarta, Kamis (21/4/22).

Pihaknya berharap total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga rentan pada tahun ini bisa mencapai angka 2000.

Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantoro menambahkan, program ini merupakan fasilitas asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja informal seperti pelaku UMKM dan pedagang mikro dan kecil.

“Para pekerja seperti UMKM dan pedagang ini rentan saat melakukan aktifitas pekerjaannya. Jadi INKA berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” jelas Budi.

Dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya akibat kecelakaan kerja, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

PT INKA (Persero) sebagai ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun berharap program ini juga dapat diikuti oleh BUMN, BUMD maupun perusahaan lainnya, terutama untuk area kota Madiun.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.