KAI Commuter Ambil Langkah Hukum Atas Kejadian Temperan Mobil Box di JPL 27 Stasiun Tanah Tinggi

KRL KAI Commuter
E-Magazine Januari - Maret 2025

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Tangerang, Jumat (20/6) pagi hari ini.

Keterlambatan tersebut merupakan imbas dari Commuter Line Tangerang No.1907 relasi Tangerang–Duri yang tertemper mobil di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang–Batuceper, sekitar pukul 05.11 WIB.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.

“Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” jelas Leza di Jakarta, Jumat (20/6/25).

Imbas temperan tersebut, Commuter Line No.1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan.

Sementara itu, petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line.

Leza Arlan menambahkan bahwa KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya temperan di perlintasan resmi yang dijaga, yang menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.

“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” tambah Leza.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Berhenti, melihat, dan mendengar—jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut.

Selain itu, Leza juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali.

“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” tutup Leza.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.