Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian merupakan tindakan sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Berdasarkan rekap KAI Daop 1 Jakarta, tercatat 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian. Sebanyak 9 kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari, dengan 12 kejadian berada di jalur KA dan 4 kejadian di area emplasemen stasiun.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan bahwa bahaya utama vandalisme bukan pada nilai kabel yang hilang, melainkan pada fungsi kabel tersebut terhadap sistem perkeretaapian dan keselamatan perjalanan KA.
“Kabel yang dipotong atau dirusak , merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api. Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan. Karena itu, tindakan yang terlihat sederhana dapat membawa risiko yang sangat besar terhadap keselamatan penumpang, awak KA, petugas, dan masyarakat,” ujar Franoto di Jakarta, Selasa (22/9/26).
Menurut KAI, gangguan pada kabel prasarana dapat menyebabkan sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam kondisi tersebut, perjalanan KA harus dikendalikan dengan cara diperlambat, dihentikan, atau dilakukan pemeriksaan prasarana sampai kondisi dinyatakan aman.
Risikonya tidak hanya terhadap satu perjalanan KA. Gangguan pada prasarana dapat berdampak pada perjalanan KA lain yang menggunakan jalur yang sama. Dalam kondisi terburuk, apabila kerusakan prasarana tidak diketahui dan tidak segera ditangani, terdapat potensi terjadinya kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami tegaskan, vandalisme terhadap kabel prasarana bukan pencurian biasa. Satu kabel yang dipotong dapat mengganggu sistem yang berfungsi mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Dampaknya dapat menyangkut keselamatan dan bahkan nyawa penumpang, awak KA, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur,” tegas Franoto.
Perusakan Prasarana Merupakan Pelanggaran Hukum
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian.
KAI Ajak Masyarakat Cegah Vandalisme
KAI mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur KA.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan seperti seseorang memotong, mengambil, atau merusak kabel prasarana diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat keamanan terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat tindakan mencurigakan terhadap kabel atau prasarana KA, segera laporkan. Jangan biarkan tindakan vandalisme yang dilakukan oleh segelintir orang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” tutup Franoto.








