BERITA

Kenaikan PBBKB di Sumut Picu Naiknya Harga Jual BBM Pertamina

Jakarta, Bumntrack.co.id – Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah secara otomatis akan membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut naik. Kenaikan tersebut berlaku baik BBM bersubsidi maupun non subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan besaran PBBKB di wilayah tersebut. Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Padahal PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis (1/4) dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Ketika Pemda membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM, baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano di Jakarta, Minggu (4/4).

Sofyano menilai tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Harusnya jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikannya,” tukasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. “Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak yang ada,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp200 di Sumatera Utara bukanlah keputusan Pertamina, melainkan dampak dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.

“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tutupnya.

Artikel Terkait

Back to top button