GALERI FOTO

Peluncuran Minyak Goreng 14 Ribu Rupiah

Warga membeli minyak goreng usai peluncuran  MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag. Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
Warga membeli minyak goreng usai peluncuran  MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag. Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan MinyaKita, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu di Kementrian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7). Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14 ribu per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK

Artikel Terkait

Back to top button