Pemerintah Pusat Pangkas 70 Persen Transfer Dana Daerah, SPS: Mematikan Aktifitas Ekonomi Daerah

E-magazine Tahun XIX Edisi 178 - 2026

Samarinda, Bumntrack.co.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) tahuhn 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis. Salah satunya menyoroti dampak kebijakan fiskal Pemerintah Pusat terhadap aktivitas ekonomi daerah dan keberlangsungan industri pers.

Melalui rekomendasi keenam, SPS mendorong Pemerintah Pusat agar lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), dengan mempertimbangkan dampak turunannya terhadap sektor riil serta ekosistem pers nasional dan daerah.

Pengurangan kapasitas fiskal daerah dinilai dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan belanja pemerintah daerah, yang pada akhirnya turut berdampak pada berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.

“Rakernas memandang bahwa keberlanjutan Transfer ke Daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga pemerataan pembangunan, memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan program-program prioritas pemerintah dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan,” kata Pimpinan Sidang Rakernas SPS 2026/Wakil Ketua Umum SPS Pusat, Syamsudin Hadi Sutarto yang juga CEO BUMN Track di Samarinda, Jumat (6/11/26).

SPS mendorong kebijakan fiskal nasional yang berkeadilan dengan mempertimbangkan kebutuhan, potensi, karakteristik, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pembangunan nasional yang kuat harus ditopang oleh daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal memadai.

Sebagai organisasi perusahaan pers nasional, SPS juga menyatakan kesiapan untuk mengambil peran aktif melalui seluruh jajaran SPS Pusat dan SPS Provinsi dalam mengawal komunikasi publik, menyosialisasikan program pembangunan, membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan.

Peran tersebut dilaksanakan melalui perusahaan pers anggota SPS dengan tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan fungsi kontrol pers.

“Rakernas SPS 2026 menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan Indonesia harus dimulai dari penguatan daerah. Transfer ke Daerah bukan sekadar persoalan anggaran, melainkan instrumen pemerataan pembangunan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya.

Pengurangan kapasitas fiskal daerah dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan belanja pemerintah daerah, yang pada akhirnya turut berdampak pada berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.

Bagi industri media daerah, dinamika ekonomi lokal memiliki keterkaitan erat dengan keberlanjutan usaha. Oleh sebab itu, SPS memandang pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi daerah serta dampak yang mungkin timbul terhadap ekosistem pers.

Berikut enam rekomendasi SPS yang ditetapkan saat Rakernas:

1. Rakernas menyepakati Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggaraan Kongres SPS 2027, dengan rencana pelaksanaan pada Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat dan SPS Lampung untuk menetapkan jadwal serta mempersiapkan seluruh kebutuhan Kongres sesuai AD/ART SPS.
2. Rakernas merekomendasikan agar Kongres SPS 2027 menjadikan penyempurnaan AD/ART, khususnya pengaturan Musdaprov dan tata kelola SPS Provinsi, sebagai salah satu agenda prioritas.
3. Rakernas merekomendasikan  agar Kongres 2027 melakukan Penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam Organisasi Partai Politik seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB IV – Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).
4. Rakernas merekomendasikan agar SPS memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan seluruh anggota, serta memperkuat identitas organisasi.
5. Rakernas SPS 2026 menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Guna secara bersama-sama menguatkan ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha, dan menjaga kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
6. Rakernas SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah.

Bagikan:

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.