BERITA

Pemkot Makassar Serahkan SK Penlok, Pembebasan Lahan Akses Tol MNP Siap Dimulai

Jakarta, Bumntrack.co,id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 2037/59171/Tahun 2021 Tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Lokasi (penlok) Pembangunan Akses Jalan Tol Makassar New Port (MNP). SK tersebut diserahkan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto kepada Regional Head 4 PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo, Dwi Rahmad Toto.

“Akses jalan tol menuju Makassar New Port merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun pembebasan lahannya dilaksanakan oleh PT Pelindo. Dengan diserahkan SK penentuan lokasi (Penlok) ke Pelindo, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel untuk memproses pelaksanaan pembebasan lahan,” kata Regional Head 4 PT Pelindo, Dwi Rahmad Toto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengungkapkan, hari ini pihaknya sudah melangkah satu tahap lebih maju. “Sebuah tugas negara yang tidak mudah namun telah kita jalani, dan salah satu point paling penting pun hari ini sudah terlaksana,” ujarnya.

Dia mengatakan, rencana pembangunan akses jalan tol MNP dimaksudkan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Pembangunan akses jalan tol MNP ini juga antara lain bertujuan, memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari dan ke ruas jalan Tol Reformasi dan ruas Tol Ir. Sutami dengan MNP.

“Juga untuk mengurai kepadatan lalu lintas dari dan ke MNP, serta memperlancar angkutan barang atau logistik akses langsung ke MNP,” jelas Danny.

Pembangunan akses jalan tol MNP terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 4.393,6 meter persegi atau kurang lebih 0,44 hektare. “Dan di Kelurahan Buloa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 15.948,2 meter persegi atau sekitar 1,59 hektare,” sebutnya.

Tahapan pengadaan tanah menurut Wali Kota Makassar, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.Rencana pelaksanaan pembangunan konstruksi akses jalan tol MNP diperkirakan kurang lebih 730 hari atau 2 tahun.

Artikel Terkait

Back to top button