
Jakarta, BUMN Track – Maskapai Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seiring dengan telah dijatuhkan Putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Adapun putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh 2 (dua) kreditur yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.
“Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” kata Direktur Utama Garuda Indonesi, Irfan Setiaputra di Jakarta, Selasa (5/9/23).
Menurutnya, pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.
Langkah hukum sebelumya yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengadilan telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.
“Ditetapkannya putusan tersebut akan memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU. Dalam prosesnya, perusahaan mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu,” jelasnya.
Dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya.
“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamen penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU dilandasi dengan dasar keyakinan atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.
“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” terangnya.
“Untuk itu, saat ini fokus kami memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia,” tutup Irfan.